Kota Bima – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan pengecekan fisik proyek revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp3,3 miliar pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadukan dugaan korupsi, pengurangan volume pekerjaan, hingga persoalan status lahan pada proyek Tahun Anggaran 2025.


Pantauan di lokasi, pemeriksaan dihadiri perwakilan pelapor, Imam Plur dan Adi Tovan, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Cipta Karya, perwakilan Inspektorat, serta kontraktor pelaksana dari CV Duta Cevate.


Sebelum tim penyidik tiba, sempat terlihat aktivitas sejumlah pekerja yang mencabut pohon palem mati di sembilan titik di sekitar lapangan. Pohon-pohon tersebut kemudian diganti dengan bibit baru berukuran lebih kecil. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya memperbaiki fasilitas sesaat sebelum pemeriksaan berlangsung.


Selama pengecekan, tim Kejari menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang menjadi perhatian. Lampu penerangan di dalam area lapangan diketahui berasal dari pengadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan bukan bagian dari proyek revitalisasi.


Selain itu, masih ditemukan banyak tegel yang retak dan pecah pada area penataan sisi selatan. Bangunan toilet umum di sisi barat juga mengalami keretakan rambut. Salah satu pintu ruangan bahkan dipalang menggunakan seng dan baru dibuka setelah adanya desakan dari tim kejaksaan bersama pelapor.


Dari hasil peninjauan diketahui anggaran Rp3,3 miliar hanya difokuskan untuk penataan sisi selatan dan timur Lapangan Serasuba. Sementara sisi barat tidak tersentuh pekerjaan pada 2025, sedangkan sisi utara hanya mencakup area parkir dan dua unit kanopi putih.


Pihak Dinas PUPR menjelaskan bahwa fasilitas taman bermain anak maupun penataan rumput belum dikerjakan karena direncanakan masuk dalam pekerjaan tahap kedua. Namun, kelanjutan proyek tersebut akhirnya dibatalkan pada Tahun 2026 akibat munculnya persoalan status kepemilikan lahan.


Status lahan Lapangan Serasuba yang sebelumnya diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bima juga menjadi sorotan. Klaim tersebut kini dipersoalkan setelah muncul dokumen kepemilikan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bima dan Yayasan Kesultanan Bima.


Perwakilan Tim Kejari Bima, Arief, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik proyek dengan materi laporan yang disampaikan masyarakat.


"Kami mengagendakan pengecekan bersama pelapor, Dinas PUPR, dan Inspektorat untuk mencocokkan kondisi riil dengan materi laporan," ujar Arief usai pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh hasil pengecekan akan dilaporkan kepada tim internal Kejari Bima untuk dibandingkan dengan dokumen kontrak dan administrasi proyek.


"Kami akan teliti isi laporan pelapor dan menginformasikan kelanjutan kasus ini kepada pihak-pihak terkait," tambahnya.


Di lokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bima melalui Kabid Bina Marga, Fahruraji, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kami tentu siap selalu, dan apa pun dokumen atau data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan akan kami penuhi," katanya.
Terkait temuan pohon palem yang mati, Fahruraji menyatakan pihaknya akan memerintahkan kontraktor untuk melakukan penanaman ulang secara menyeluruh.


Pemeriksaan fisik ini menjadi bagian dari proses awal penyelidikan Kejari Bima dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba. Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya akan disandingkan dengan dokumen kontrak dan administrasi proyek sebelum Kejari menentukan langkah hukum berikutnya. (Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: