Kota Bima - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan penindakan dan penyitaan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima,
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam pelaksanaannya, Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras yakni ZE (53) warga Lingkungan Pelita, Kecamatan Asakota, Kota Bima yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin, Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti minuman keras berbagai merek yang disimpan dan diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal.
Dari hasil kegiatan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota menyita barang bukti berupa 32 botol Bir Bintang, 21 botol Anggur Putih (Api), 12 botol Anggur Merah (Amer) dan 77 botol Arak Bali ukuran 600 ml
Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 142 botol minuman keras berbagai merek.
Selanjutnya, Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Asakota guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Asakota menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Red)
Post A Comment:
0 comments: