Kota Bima – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan hewan ternak liar di sejumlah ruas jalan protokol dan ruang publik di wilayah Kota Bima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, termasuk mengamankan berbagai barang dagangan maupun perlengkapan milik pedagang yang sengaja ditinggalkan atau disimpan di lokasi setelah aktivitas berjualan selesai.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan penertiban hewan ternak liar yang berkeliaran di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lapangan Merdeka, Taman Amahami, Jalan Gajah Mada, serta beberapa titik lainnya. Dalam operasi tersebut, beberapa ekor kambing berhasil diamankan dan selanjutnya dikarantina di UPT Puskeswan Kota Bima.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan, keindahan kota, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan maupun pengunjung ruang publik.
Satpol PP Kota Bima mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan protokol maupun kawasan ruang publik agar tidak menyimpan barang dagangan atau perlengkapan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Setelah selesai berjualan, seluruh barang diharapkan dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi.
Selain itu, kepada seluruh pemilik hewan ternak diimbau agar mengandangkan ternaknya dan tidak melepasliarkan nya di jalan raya maupun fasilitas umum. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya mengganggu ketertiban dan kebersihan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Bima berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan Kota Bima demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (Red)

Post A Comment:
0 comments: