Kota Bima - Tanggapi polemik pelaksanaan mutasi dan rotasi lingkup Pemkot Bima dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026), DPRD Kota Bima mulai menindaklanjuti dengan memanggil Tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau kini disebut Tim Penilai Kinerja ASN, untuk dimintai klarifikasi terkait proses pelaksanaan mutasi tersebut.


‎Tim Penilai Kinerja ASN yang dipanggil terdiri dari dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKSDM, Asisten III, Inspektorat serta Kepala Bidang Mutasi dan jabatan terkait.


‎Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengatakan agenda klarifikasi tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat besok (10/7/2026). "jadwalnya Jumat besok," ujar Alfian saat dikonfirmasi melalui telepon. Referensi Geografis


‎Pemanggilan dilakukan melalui Komisi I DPRD yang membidangi urusan kepegawaian. jelasnya, DPRD berkepentingan memintai klarifikasi, serta mempertanyakan apakah proses rotasi dan mutasi kemarin sudah sesuai prosedur dan aturan atau tidak.


‎Pun terkait dengan dokumen administrasi kepegawaian serta apa jadi pertimbangan tehnis  serta apakah sudah sesuai dengan sistem merit dan terhadap penempatan ASN dirotasi dan mutasi tersebut.


‎Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, membenarkan bahwa surat pemanggilan sedang diproses "Iya, saat ini suratnya sedang dibuat untuk Tim Penilai Kinerja ASN," katanya singkat saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Bima, Selasa (7/7/2026).


‎Informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut tidak hanya membahas mekanisme mutasi secara umum, tetapi juga menyoroti sejumlah perpindahan ASN yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan Pemerintah Kota Bima.


‎Diantaranya, terkait kebenaran informasi serta proses pelantikan kerabat kepala daerah serta menjadi perhatian adalah mutasi terhadap Pejabat Fungsional Penilai Pajak pada Bidang Pendataan dan Penetapan BPPKAD Kota Bima yang dipindahkan ke Kantor Kelurahan Kolo.


‎Mutasi itu memunculkan pertanyaan apakah telah sesuai dengan prinsip sistem merit yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja dalam pengelolaan ASN.


‎Pasalnya, ASN yang dimutasi tersebut disebut sebagai satu-satunya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sebagai Penilai Pajak Daerah dari Kementerian Keuangan RI.


‎Untuk informasi, Tim dari Kemendagri RI juga telah turun langsung ke Pemkot Bima untuk memeriksa prosedur pelaksanaan mutasi dan rotasi dilakukan pekan lalu itu dan bahkan telah mengambil sejumlah dokumen (berita Liputan6.com) (red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: