Kota Bima  – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paruga II yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, RT 08 RW 03 Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga Kota Bima menjadi sorotan, setelah muncul sejumlah informasi terkait rencana kebijakan pengurangan relawan dan pembagian tugas di internal SPPG.

‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diduga pihak SPPG Paruga disebut-sebut berencana mengeluarkan kebijakan bahwa relawan yang berasal dari satu Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan bekerja secara bersamaan. Jika terdapat dua orang dalam satu KK yang bekerja di SPPG, salah satunya dikabarkan harus diberhentikan.
‎
‎Informasi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan relawan. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme kebijakan tersebut, termasuk apakah aturan itu benar-benar mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pengelolaan SPPG.
‎
‎Tak hanya persoalan relawan,  sumber yang namanya dirahasiakan juga menyoroti pembagian kewenangan seorang kepala chef inisial C atau juru masak di lingkungan SPPG Paruga II.
‎
‎Menurut sumber, peran Kepala chef diduga telah melampaui tugas utamanya sebagai penanggung jawab pengolahan makanan. Bahkan, urusan belanja barang dan sejumlah pekerjaan lainnya disebut ikut diambil alih.
‎
‎"Harusnya tugas chef itu hanya memasak. Kenapa bisa mengambil tugas lain, seperti belanja barang dan pekerjaan lainnya?" ujar sumber mempertanyakan, Sabtu (07/11/2026)
‎
‎Sumber menilai pembagian tugas dan kewenangan di internal SPPG perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan maupun ketidaknyamanan di kalangan relawan.
‎
‎Sementara itu, Kepala SPPG Paruga II, Bintang, yang dikonfirmasi membantah adanya kebijakan khusus yang melarang dua orang dalam satu KK bekerja bersama di SPPG.
‎
‎Ia menjelaskan bahwa pengurangan atau penyesuaian jumlah relawan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dengan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat.
‎
‎"Kami mengeluarkan atau mengurangi relawan sesuai dengan petunjuk teknis, yang mana menyesuaikan dengan penerima manfaat," jelasnya.
‎
‎Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab informasi mengenai dugaan larangan relawan yang berasal dari satu KK bekerja secara bersamaan maupun sorotan terkait pembagian tugas chef.
‎
‎Publik pun berharap pengelolaan SPPG Paruga II dilakukan secara transparan, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas serta kebijakan kepegawaian yang mengacu pada ketentuan berlaku.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan relawan satu KK dan batas kewenangan chef masih perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola SPPG. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: