Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menpan RB No.16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dimana telah mengatur skema PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.

“Saya merasa, seharusnya sudah tidak ada keresahan yang dialami teman-teman FORKOT karena sesuai regulasi tersebut bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024". Ungkap Aba Feri sapaannya.

Wakil Wali Kota menegaskan bahwa target penyelesaian PPPK Tahap I dan Tahap II yaitu pada 01 Oktober 2025 dan akan diangkat serta dikontrak sesuai regulasi yang berlaku. PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada dinas-dinas yang membutuhkan. Di gaji sesuai dengan kemampuan daerah dan akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun.

"Saya harap teman-teman dapat bekerja dengan tenang dan tetap memberikan yang terbaik untuk pemerintah daerah sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Mari kita bersama-sama membangun dan mewujudkan Kota Bima yang lebih maju dan bermartabat," pungkasnya. (***)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: