Kota Bima, DM - DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan kelangkaan dan melonjaknya harga Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang belakangan dikeluhkan masyarakat.



‎Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Bima, Jumat (13/6/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH. Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima melalui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.


‎Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah dan DPRD mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg yang dinilai semakin membebani masyarakat kecil.


‎Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Kota Bima merespons cepat aspirasi tersebut dengan menghadirkan OPD terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi distribusi LPG bersubsidi di Kota Bima sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan.


‎Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH, menyoroti harga LPG 3 Kg yang di tingkat masyarakat mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung.


‎Menurutnya, selain persoalan kelangkaan, distribusi LPG bersubsidi juga perlu mendapat perhatian serius karena masih ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa pengurangan alokasi LPG 3 Kg tidak hanya terjadi di Kota Bima, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.


‎"Kita harus memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan distribusi harus diperketat agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat," tegasnya.


‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Anik Kartika, SE, menjelaskan bahwa salah satu penyebab kelangkaan adalah berkurangnya pasokan LPG hingga 50 persen pada hari-hari libur nasional.
‎Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan stok dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.


‎Ia menegaskan bahwa Dinas Koperindag terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan inspeksi terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP., MM, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bima telah berupaya berkoordinasi dengan Pertamina untuk meminta tambahan pasokan (extra dropping) menjelang hari libur dan tanggal merah.


Menurutnya, alokasi LPG 3 Kg untuk Kota Bima saat ini mencapai sekitar 1,3 juta tabung atau setara 1.300 metrik ton. Namun, permintaan tambahan pasokan yang diajukan pemerintah daerah belum dapat dipenuhi secara maksimal.


Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, mempertanyakan bentuk kewenangan pemerintah daerah terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga mengusulkan agar Dinas Koperindag mempertemukan agen dan pangkalan dalam satu forum guna memetakan persoalan distribusi serta mengidentifikasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan.


DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data yang lebih komprehensif terkait jumlah agen dan pangkalan LPG di Kota Bima. Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menilai data tersebut penting untuk disandingkan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat LPG bersubsidi.
‎Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, menegaskan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak cukup diselesaikan hanya dengan penambahan kuota. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.


"Selama permintaan tinggi, peluang terjadinya penyimpangan tetap ada. Oleh karena itu, pendataan penerima yang berhak harus menjadi prioritas," ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos, mengungkapkan bahwa masih ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukan. Di Kelurahan Kolo misalnya, LPG bersubsidi masih banyak digunakan oleh nelayan, padahal regulasi mengatur LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Selain itu, hasil pengawasan di Kelurahan Oi Mbo menunjukkan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Atas pelanggaran tersebut, Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pengurangan alokasi distribusi kepada pangkalan yang bersangkutan.


Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: