Kota Bima - Bagi seluruh lapisan masyarakat, Pedagang, Hingga Produsen, mari pahami aturan hukum demi kebaikan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Memproduksi, Menjual, Maupun Mengedarkan Rokok Ilegal Adalah Tindakan Melanggar Hukum.


Mari jadi Warga Negara yang cerdas dan taat hukum. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas produksi, penimbunan, atau penjualan rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau di Kantor Sat. Pol. PP Terdekat.  (Red)


#

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: