Bima - Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III yang berlangsung pada Jumat (11/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., dan Wakil Ketua III Muhammad Nazarudin, S.H. Agenda utama sidang paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima mengenai KUPA dan PPAS-P TA 2026 yang dibacakan oleh Saiful, S.H. dari Fraksi PAN.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Bima Adi Mahyudi bersama Ketua dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Turut hadir mendampingi Bupati Bima dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggardi, S.E., para Kepala Perangkat Daerah, serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, Bupati Bima Adi Mahyudi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya seluruh rangkaian pembahasan anggaran secara tepat waktu. Bupati menilai kelancaran proses ini tidak lepas dari komitmen dan kerja keras Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima dalam menetapkan serta mengawal jadwal kegiatan.
Bupati menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi yang harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif. Sinergitas tersebut sangat krusial untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima. (Red)

Post A Comment:
0 comments: