Bima — Komisi III DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima serta masyarakat Desa Teta dan Desa Ka’Owa, Kecamatan Lambitu, Rabu (30/9/2026).
RDP ke-1 tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos, bersama anggota Komisi III, di antaranya Ilham, S.Pd., Lila Ramdhani Sukendy, Kurniawan, Muhammad Salahuddin, SE, dan Kamaruddin, S.Pd.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur penghubung antara Desa Teta dan Desa Ka’Owa serta penanganan kondisi darurat di wilayah tersebut.
Dalam RDP, terdapat sejumlah komitmen yang menjadi hasil pembahasan antara DPRD, Dinas PUPR, dan masyarakat.
Salah satunya adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Teta–Desa Ka’Owa yang direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 melalui APBD Murni 2027.
Selain jembatan, peningkatan akses jalan melalui pengaspalan hotmix sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang menghubungkan Desa Teta dengan Desa Ka’Owa juga direncanakan masuk dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, untuk kebutuhan yang bersifat mendesak, RDP juga membahas penanganan darurat drainase dan bronjong sebagai langkah cepat dalam merespons kondisi di lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Komisi III DPRD Kabupaten Bima menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan dan pengawasan pembangunan daerah, khususnya untuk membuka akses dan meningkatkan infrastruktur di wilayah Kecamatan Lambitu.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan berbagai kebutuhan masyarakat Desa Teta dan Desa Ka’Owa memperoleh tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah, baik melalui program pembangunan tahun anggaran 2027 maupun penanganan kondisi darurat yang membutuhkan respons segera. (Red)

Post A Comment:
0 comments: