Articles by "KUA PPAS"
Tampilkan postingan dengan label KUA PPAS. Tampilkan semua postingan
Kota Bima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Dinas 2025, Kamis (6/11/2025), di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Bima.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat dan penuh suasana kebersamaan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bima Hj. Mariamah, SH yang hadir mewakili Wali Kota Bima.

Rapat paripurna tersebut digelar berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 20 Tahun 2025, tentang penetapan jadwal kegiatan rapat-rapat DPRD pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2025. 

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima, serta penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah. 

Menurutnya, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

“Melalui pembahasan KUA dan PPAS, DPRD berkomitmen memastikan arah kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Bima,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Banggar dan perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan dan membahas dokumen perencanaan tersebut, hingga akhirnya dapat dibawa ke forum paripurna untuk disepakati bersama.

Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kota Bima Hj. Mariamah, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Bima yang telah menunjukkan kerja sama dan sinergi yang baik bersama pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembahasan dokumen KUA dan PPAS. 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima sangat menghargai kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif yang selama ini berjalan selaras.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima merupakan kunci utama dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki arah yang jelas, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kerja sama ini agar setiap program pembangunan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Bima,” ungkap Hj. Mariamah.

Lebih lanjut, Plh. Sekda juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paripurna ini dengan langkah-langkah teknis penyusunan RAPBD Tahun 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut juga diselingi dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan nama keanggotaan Komisi, Bapemperda, dan Banggar DPRD Kota Bima, serta pengambilan keputusan tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Dalam suasana rapat yang penuh semangat kebersamaan, DPRD Kota Bima juga kembali menunjukkan komitmen terhadap Program Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). Seluruh peserta rapat diimbau untuk membawa tumbler pribadi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan sampah plastik dan penerapan pola hidup ramah lingkungan.

Rapat paripurna berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima yang terus terjaga menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kerja sama yang harmonis demi mewujudkan Kota Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan. (Red)
Kabupaten Bima - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan anggaran  yang orientasinya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan ekonomi nasional dengan berpedoman pada prinsip  penyusunan anggaran yang efisien, efektif dengan memperioritaskan program yang  memberi solusi penyelesaian masalah-masalah strategis daerah.

Pada prinsipnya, mengingat urgensinya, Pemerintah daerah menghargai pandangan dan masukan dari pihak legislatif yang mendorong agar eksekutif segera melakukan pembahasan dokumen KUA PPAS tersebut. 

Namun perlu dijelaskan pula bahwa sebagai sebuah pedoman dan arah bagi perencanaan,  dokumen KUA PPAS perlu dilakukan pembahasan secara seksama dan mempertimbangkan secara cermat sejumlah faktor yang mempengaruhinya antara lain kondisi ekonomi makro dan implikasi pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) yang pada tahun anggaran 2025 -2026 menjadi tantangan fiskal bagi semua daerah, dimana program/kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan tidak bisa laksanakan sebagaimana mestinya. 

Ini berarti bahwa pengurangan dana transfer tersebut  berdampak pada berkurangnya pembangunan infrastruktur pada daerah. Itulah sebabnya pemerintah daerah melalui Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melakukan telaah dan review secara cermat agar dengan anggaran yang terbatas tersebut program prioritas pembangunan daerah tepat sasaran,  dapat dimanfaatkan  secara berkelanjutan dalam jangka panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Saat ini, mengacu pada hasil evaluasi Dirjen Keuangan daerah, terdapat 104 Kabupaten dan 33 Kota  yang belum memenuhi belanja minimum pada dokumen RKPD (belanja 10 Urusan Wajib dan Belanja Mengikat). Pemerintah pusat merekomendasikan kepada 104 kabupaten dan 33 kota  yang RKPD belum memenuhi Kebutuhan belanja minimum diminta untuk menyesuaikan/memenuhi kebutuhan belanja wajib;

Hasil evaluasi  Dirjen Bina Bangda juga mencatat, terdapat 76 Kabupaten dan Kota yang sudah terpenuhi belanja minimum tapi tidak mampu membiayai belanja mendesak, termasuk Kabupaten Bima. Bagi 76 Kabupaten/Kota yang sudah terpenuhi belanja wajib tapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai belanja mendesak diberi kesempatan mengusulkan 10 program prioritas daerah.

Di tingkat Kabupaten Bima, 10 usulan program perioritas dan mendesak Kabupaten Bima tersebut mencakup Jembatan Ujung Kalate, Jembatan Jala Nggembe, Jalan Karampi, SDN Doro O'o, Kantor Inspektorat, Kantor Bappeda, RSUD Sondosia, Puskesmas Ngali, Tambahan Iuran BPJS dan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Bolo dengan total usulan senilai  Rp. 194,1 milyar.

Terkait penyusunan dokumen tersebut, Bupati Bima secara khusus telah menginstruksikan kepada Bappeda dan Tim Penyusun RKPD Tahun Anggaran 2026 untuk melakukan  percepatan penyusunan agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Red)