Articles by "PNS"
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Kabupaten Bima - Dinamikambojo, Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pekan ini  mulai Rabu (12/4) Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan THR tersebut senilai total Rp. 32.264.079.646

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Ditilik berdasarkan golongan, sebanyak Rp. 11,73  Milyar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV,  Rp. 17,34 milyar diperuntukkan bagi 3.913 orang PNS golongan III,  Rp. 3,26 Milyar untuk 938 PNS golongan II  dan Rp. 32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran senilai Rp. 2,01 Milyar untuk pembayaran THR 566 tenaga PPPK yang  mengabdi kepada sejumlah unit kerja pemerintah daerah.

Besaran THR  tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji bulan Maret tahun 2023 yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Bupati Bima mengharapkan, THR tersebut dapat dimanfaatkan saat optimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini. (DM.001)


Kabupaten Bima - Dinamikambojo.com, - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Organisasi Setda, Selasa (21/3) melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tim Kerja dan Inovasi Pelayanan Publik di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Kita berharap melalui sosialisasi ini para pejabat terkait mendapatkan gambaran menyeluruh berkaitan dengan aspek penting yang harus diperhatikan dan diterjemahkan dengan baik dalam penjabaran TPP. 

Demikian halnya bagi pelaksanaan tugas Tim Kerja yang diangkat di semua unit kerja diharapkan dapat memahami dengan baik tugas, batasan-batasan, fungsi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian target kinerja OPD ". 
Jelas Bupati Bima yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda  Drs.H.Arifudin saat memberikan arahan kepada peserta sosialisasi  yang diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Camat se-kabupaten Bima, Para Pejabat  Eselon IV dan Para Pejabat Fungsional terkait.

Asisten III Drs. H. Arifudin yang didampingi Sekretaris BKD  Laily Ramdhani, S.STP.MM dan Kabag Organisasi Setda Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, TPP adalah bentuk reward kepala PNS yang dinilai berdasarkan 4 komponen utama yaitu, prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi”. Ucapnya.

Terkait keberadaan tim kerja pada semua OPD yang ada, ini merupakan tim yang ditunjuk dan dibentuk untuk pengimplementasikan program/kegiatan OPD untuk mencapai tujuan organisasi.

Sebelumnya, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris  Laily Ramdhani  BKD dan Diklat dengan Bagian Organisasi telah melakukan beberapa tahapan dalam  penataan organisasi kepegawaian diantaranya penetapan Perbup  tentang susunan organisasi, uraian tugas dan tata kerja perangkat daerah juga penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam  kerangka penataan manajemen kepegawaian. Tuturnya.

Penataan sumber daya aparatur melalui penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan jabatan fungsional beserta angka kredit, Roadmap pengembangan karir PNS untuk pengangkatan jabatan fungsionaL sesuai peraturan dan pedoman  Perundang-undangan juga menjadi fokus kegiatan". Pungkasnya (DM.001)