![]() |
Kota Bima, – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Aliansi Nakes Non Database Kota Bima mendatangi gedung DPRD Kota Bima (04/07/2025), untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait status kepegawaian yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Dilansir dari halo Bima, bahwa Kedatangan para nakes ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang utama DPRD.
Dalam penyampaian mereka, para nakes mengaku telah mengabdi belasan tahun, namun hingga saat ini belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ironisnya, justru terdapat sejumlah nakes yang masa pengabdiannya lebih singkat, namun telah tercatat dalam database.
“Kami ini sudah belasan tahun mengabdi, bahkan sejak sebelum banyak dari mereka diangkat. Tapi justru kami yang tidak terdata,” ungkap salah satu Nakes, Nurhasanah.
Senada dengan Nurhasanah, Sri Wahyuningsih yang telah mengabdi selama 13 tahun belum terakomodir. Ia juga menyoroti mekanisme pengangkatan tenaga kontrak. Para nakes merasa terzolimi karena ada pegawai baru yang baru beberapa tahun mengabdi namun sudah diangkat sebagai tenaga kontrak.
“Saya sudah 13 tahun mengabdi. Di database BKN tidak terdata, juga pada saat tahun 2023 2024 ada pengangkatan tenaga kontrak, malah yang diangkat dan diakomodir adalah nakes yang baru mengabdi beberap tahun,” ungkapnya.
Lebih jauh, dalam forum RDP tersebut juga mencuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan (Dikes).
Diduga kedua instansi itu masih membuka perekrutan tenaga Non ASN pada tahun 2024 - 2025, meskipun pemerintah pusat telah melarang adanya pengangkatan tenaga Non ASN baru pasca penetapan regulasi yang melarang perekrutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Selaku Ketua DPRD Kota Bima, saya meminta kepada Komisi I untuk melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini. Dalam rapat komisi, Silahkan undang BKPSDM, Kabag Hukum, Kadis Kesehatan, dan Ketua Baperzakat,” pinta Syamsurih.
Duta PAN itu juga mengingatkan kepada kepala OPD bahwa perekrutan tenaga Non ASN pada tahun 2024-2025 memiliki konskuensi hukum.
Informasi yang dihimpun media SorotNTB, bahwa Dinas Kesehatan Kota Bima telah merekrut tenaga Non ASN sebanyak 204 orang sepanjang tahun 2024 hingga 2025. (Red)
Post A Comment:
0 comments: