Kota Bima - Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menerima kunjungan audiensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham Kanwil NTB), bertempat di Ruang Rapat Wali Kota. Jum'at, 4 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekda, Asisten I Setda, Kepala BPKAD, Plt. Kepala Dinas Koperindag, Kabag Pemerintahan, serta Kabag Hukum Setda Kota Bima.
Audiensi ini membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan tata kelola hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satu poin penting yang disorot adalah urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) atas produk-produk khas Kota Bima seperti tenunan dan makanan tradisional.
"Kita memiliki banyak warisan budaya, seperti tenunan dan kuliner khas Bima yang harus kita daftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah. Ini penting agar tidak diambil atau diklaim oleh daerah lain," tegas Wali Kota dalam sambutannya.
Selain itu, turut dibahas mengenai pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang relevan dalam mendukung upaya perlindungan KI serta penguatan sistem hukum daerah, termasuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Rencananya, Pos Bantuan Hukum Daerah akan dicanangkan secara resmi pada 15 Juli 2025 di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima. Posbakum ini nantinya akan menjadi sarana masyarakat memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan inklusif.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh komitmen untuk mendorong kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kota Bima dan Kemenkumham Kanwil NTB demi memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hak masyarakat di daerah. (***)
Post A Comment:
0 comments: