Kabupaten Bima – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menggelar rapat di Ruang Sidang Paripurna pada, Selasa (4/11/2025) dan menetapkan Rincian Jadwal Lanjutan Kegiatan DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari (DCP) menyampaikan, bahwa pembahasan Banmus kali ini berfokus pada penetapan jadwal kegiatan kedewanan, termasuk rapat paripurna, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026, pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sejumlah agenda kedewanan lainnya.

“Mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Banmus dan perwakilan pemda, kami menyepakati beberapa agenda strategis di masa sidang tiga tahun 2025, diantaranya pembahasan KUA, PPAS dan RAPBD 2026 serta pembahasan Propemperda ," ungkap DCP usai rapat. 

DCP juga mengingatkan,
Banmus berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan DPRD berjalan sesuai jadwal dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. 

Menimbang beberapa agenda memiliki batasan waktu yang mengikat secara regulatif, DCP berharap pemerintah Kabupaten Bima mentaati seluruh jadwal dan materi yang telah disepakati bersama. 

“Waktu efektif kita tinggal sedikit, sementara ada beberapa agenda strategis yang memiliki batasan waktu yang mengikat secara regulatif dan agenda lain yang harus dituntaskan, sangat diharapkan untuk taat dalam koridor yang telah disepakati." Pungkasnya. 

Selain anggota Banmus dan pimpinan dewan, turut hadir Plt Bappeda Taufik, ST. MT., Asisten II Iwan Setiawan, SE, dan Seretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Budiharto. (Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: