Kota Bima - Polres Bima Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, Pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan tersebut melaksanakan razia di salah satu tempat hiburan malam, yakni Kafe Beach yang berlokasi di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh petugas BNNK Bima, Razia dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 10 orang yang terindikasi menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan awal.

Setelah dilakukan tes urine oleh BNNK Bima, ditemukan 10 orang positif narkoba, terdiri dari 7 orang pemandu lagu dan 3 orang pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

terhadap kesepuluh orang tersebut dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut oleh BNNK Bima sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Bima Kota bersama BNNK Bima dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti tempat hiburan malam. (Polres/Red)


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: