
Kota Bima, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola SPPG terhadap ketentuan teknis dan kewajiban lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik dan sampah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan pemenuhan gizi.
Selain pemaparan substansi Kepmen LHK/BPLH Nomor 2760, DLH Kota Bima juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya, antara lain kewajiban penaatan dokumen persetujuan lingkungan oleh setiap SPPG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, DLH Kota Bima turut memperkenalkan dan mensosialisasikan program pengelolaan sampah organik “MAIKAKURA”, yang mendorong pengelolaan sampah organik dimulai dari sumbernya guna mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, disampaikan pula mekanisme MoU pengangkutan sampah oleh DLH Kota Bima sebagai bentuk penguatan kerja sama dan penataan layanan persampahan yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi unit-unit SPPG.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh SPPG di Kota Bima dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal, sehingga mendukung terwujudnya Kota Bima yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri. (Red)
Post A Comment:
0 comments: