Bima - Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kian mengemuka. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muh. Erwin, mengungkap alasan dirinya bersama unsur pimpinan DPRD menolak menandatangani dokumen penyempurnaan APBD 2026.

Erwin menegaskan, penolakan tersebut berawal dari sikap pihak eksekutif yang tidak pernah menyerahkan dokumen APBD 2026 secara utuh kepada legislatif. Padahal, dokumen tersebut memuat rincian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Dokumen APBD 2026 tidak pernah diperlihatkan atau diberikan kepada legislatif,” ujar Erwin, saat konferensi pers Rabu (7/1/26) kemarin.

Menurutnya, pihak eksekutif hanya menyerahkan lembar pengesahan kepada DPRD Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen rincian APBD. Akibatnya, DPRD tidak mengetahui isi, arah kebijakan, maupun program yang tertuang dalam APBD 2026 tersebut.

“Kami hanya diminta menandatangani lembar pengesahan, sementara isi dokumen APBD sama sekali tidak kami ketahui,” tegasnya.

Erwin menilai, tindakan tersebut mencederai marwah dan fungsi lembaga legislatif, terutama fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Ia juga menegaskan bahwa proses penandatanganan dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Pihak eksekutif, kata dia, mendatangi satu per satu rumah pimpinan DPRD untuk meminta tanda tangan persetujuan, hal yang sama pun diungkapkan oleh rekan-rekan pimpinan dewan yang lain.

“Hanya dua orang dari pihak eksekutif yang datang membawa lembar persetujuan APBD 2026 dan mendatangi rumah pimpinan DPRD,” ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menekankan pentingnya DPRD mengetahui dan memeriksa nomenklatur kegiatan yang diajukan dalam APBD, guna memastikan kesesuaian antara hasil pembahasan tim Banggar dewan dg isi yang tercantum dalam APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga ada kegiatan yang diselundupkan ke dalam APBD 2026, karena dokumennya tidak pernah dibuka secara transparan kepada legislatif,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima secara resmi menolak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 karena dinilai tidak melalui prosedur yang benar dan tanpa proses harmonisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Erwin menegaskan, setelah evaluasi APBD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur, hasil evaluasi tersebut seharusnya diserahkan kepada Banggar DPRD untuk dibahas dan diharmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harmonisasi bersama Banggar adalah tahapan wajib sebagai bagian dari pengawasan akhir DPRD. Namun mekanisme itu tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: