Kota Bima – Polemik pengelolaan aset Cold Storage PPI Tanjung, Kelurahan Tanjung memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bima menyatakan akan meninjau ulang status pengelolaan fasilitas milik daerah tersebut, termasuk membatalkan SK kontrak baru yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Wali Kota.

‎Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Fakhruranji usai mengikuti rapat tertutup bersama Komisi II DPRD Kota Bima, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD (RKP) dan dihadiri sejumlah OPD terkait, seperti DKP dan BKAD, Selasa (27/1), di ruang kerja Komisi II.

‎Ditemui awak media di depan ruang rapat, Sekda mengaku pemerintah akan mengevaluasi ulang pengelolaan aset tersebut dan membuka peluang proses lelang ulang.

‎Insya Allah, nanti ada rilis resmi dari pemerintah. Terima kasih,” ujar Sekda singkat sebelum berlalu menuju mobil dinasnya.

‎Keputusan membatalkan SK kontrak baru menandakan adanya persoalan serius dalam proses sebelumnya. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik.

‎Usai Rapat Tertutup, Pemkot Bima Batalkan SK Kontrak Baru Cold Storage PPI Tanjung, Akan Lelang Ulang
‎alasan teknis dan hukum penerbitan SK kontrak yang kini dibatalkan,
‎dasar pemutusan kerja sama sebelumnya dengan pengelola lama,
‎serta potensi kerugian atau dampak terhadap keberlangsungan fungsi cold storage bagi nelayan.

‎Langkah Pemkot melakukan koreksi memang patut dicatat, tetapi proses yang berjalan melalui rapat tertutup justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, pembahasan menyangkut aset daerah, kontrak kerja sama, dan kebijakan kepala daerah seharusnya berada dalam koridor transparansi.

‎Jika SK yang sudah terbit bisa dibatalkan dalam waktu singkat, publik berhak mengetahui: apakah ada kekeliruan prosedur, evaluasi administrasi, atau tekanan politik dalam pengambilan keputusan sebelumnya?

‎Komisi II DPRD Kota Bima disebut memfasilitasi pertemuan yang berujung pada sikap Pemkot untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Namun publik kini menunggu sejauh mana DPRD akan memastikan proses lelang ulang berjalan terbuka, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

‎Cold storage PPI Tanjung bukan sekadar bangunan, tetapi infrastruktur strategis penopang rantai distribusi hasil perikanan. Ketidakjelasan tata kelola berpotensi berdampak langsung pada nelayan dan pelaku usaha perikanan lokal.

‎Pemkot Bima menyatakan akan mengeluarkan keterangan resmi. Rilis tersebut nantinya diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab secara detail aspek hukum, administrasi, dan mekanisme lelang ulang.

‎Transparansi di tahap ini menjadi krusial, agar polemik pengelolaan cold storage tidak berulang dan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah tetap terjaga. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: