Kota Bima – Lahan seluas sekitar 28 are di belakang gedung SDN 55 Kelurahan Dara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima kini menuai sorotan. Pasalnya, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah rumah warga, mulai dari bangunan sederhana hingga rumah permanen yang tampak mewah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait status pemanfaatan lahan tersebut, apakah masih sebatas sewa atau telah mengarah pada penguasaan jangka panjang yang berpotensi mengaburkan status aset daerah.
Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (1/4/2026).
Pada hari kedua peninjauan, Pansus Aset turun dengan formasi lengkap yang dipimpin Ketua Abdul Rabbu, didampingi Wakil Ketua Hairun Yasin, Sekretaris Amirudin, serta anggota Asnah Madilau, Firmasyah, dan Aswin Imansyah. Turut hadir pula Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan.
Dalam peninjauan tersebut, Faisaluddin yang mewakili Bagian Aset BPPKAD Kota Bima menjelaskan bahwa sebagian warga menempati lahan tersebut dengan sistem sewa. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan keprihatinan setelah Pansus melihat langsung kondisi di lapangan yang telah dipenuhi bangunan permanen.
Hal serupa juga disampaikan Sekertaris RW setempat yang mengaku memperoleh informasi bahwa status lahan tersebut adalah sewa dari Pemerintah Kota Bima.
Tak jauh dari lokasi tersebut, Pansus juga menemukan kondisi memprihatinkan di belakang Puskesmas Mpunda. Rumah dinas dokter yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang layanan kesehatan tampak terbengkalai dan tidak difungsikan.
Ketua Pansus Aset, Abdul Rabbu, menegaskan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Kota Bima untuk mengamankan aset daerah. Salah satunya dengan segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) disertai data lengkap aset.
“Langkah ini penting sebagai tameng hukum. Jika ke depan ada pihak yang mencoba mengklaim lahan dengan mengurus Sertifikat Hak Milik, maka BPN memiliki dasar kuat untuk menolak,” tegasnya.
Diketahui, total luas lahan yang menjadi perhatian di titik tersebut mencapai sekitar 3.300 meter persegi. Luasan ini dinilai cukup besar dan berpotensi menjadi sumber sengketa jika tidak segera diamankan secara administratif.
Situasi ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bima. Tanpa sinkronisasi data serta langkah hukum yang tegas, aset yang seharusnya menjadi kekuatan daerah justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik di masa mendatang.
Pansus Aset DPRD Kota Bima kini dihadapkan pada tugas besar, tidak hanya mendata, tetapi juga memastikan penyelamatan aset yang masih dapat diamankan sebelum terlambat. (Red)
Home
Aset
Berita
Kota Bima
Legislatif
Pansus
Pemerintah
Rumah Berdiri di Atas Aset Pemkot, Pansus DPRD Bima Minta Langkah Tegas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post A Comment:
0 comments: