Kota Bima – Komisi I DPRD Kota Bima mengambil sikap tegas terhadap jajaran eksekutif dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas klarifikasi terkait pemecahan anggaran proyek rehabilitasi kantor manajemen RSUD Kota Bima atau gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang sebelumnya gagal tender.


‎Dalam rapat tersebut, DPRD menemukan sejumlah indikasi persoalan, mulai dari dugaan kegagalan perencanaan, perubahan mekanisme pengadaan, hingga syarat tender yang dinilai memberatkan penyedia jasa. Di tengah jalannya rapat, Pemerintah Kota Bima akhirnya menyatakan membatalkan proyek Pengadaan Langsung (PL) rehabilitasi atap kantor manajemen RSUD tersebut.

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan atau sapaan Dae Pawan. Hadir pula Wakil Ketua Komisi I Aswin Imansyah bersama anggota Komisi I lainnya, yakni Edi, Hairun Yasin, Abdul Robbi, Amiruddin, Iwan Kamaruzaman, dan M. Amin.

‎Dari pihak eksekutif hadir Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, jajaran BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Kota Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Faturahman.

‎Dalam rapat terungkap proyek rehabilitasi senilai Rp945 juta yang gagal tender kemudian diubah menjadi beberapa paket Pengadaan Langsung dengan nilai sekitar Rp395 juta hingga Rp400 juta.

‎Menurut DPRD, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah proses tender baru berlangsung satu kali.

‎Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, apabila tender pertama gagal maka seharusnya dilakukan tender ulang sebelum mempertimbangkan mekanisme lainnya.

‎"Sesuai aturan, jika tender pertama gagal, LPBJ dan PPK wajib melakukan tender ulang kedua dengan pagu anggaran yang sama. Bukan langsung memecah dan memotong anggaran demi menghindari tender. Langkah ini menabrak aturan karena mengubah pagu tanpa persetujuan APBD," tegas Dae Pawan.

‎LPBJ Akui Kekeliruan. Menanggapi pertanyaan DPRD, Kepala LPBJ Kota Bima H. Irwansyah mengakui proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam forum rapat, ia menyerahkan surat pembatalan proyek Pengadaan Langsung.

‎Ia menjelaskan bahwa proses tender ulang sempat tertunda karena adanya pembahasan internal terkait persyaratan penggunaan mobil crane yang juga melibatkan Inspektorat.

‎Sementara itu, Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturahman, menyatakan surat pembatalan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan bersama pihak terkait untuk menentukan langkah teknis berikutnya.

‎Syarat Crane Dipersoalkan
‎Komisi I DPRD juga menyoroti adanya persyaratan penggunaan mobil crane dalam dokumen tender awal.
‎Menurut DPRD, syarat tersebut dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan rehabilitasi atap dan lantai satu gedung, serta berpotensi mempersempit ruang bagi kontraktor lokal karena alat tersebut tidak tersedia di Kota Bima.

‎DPRD menilai persyaratan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.
‎Atap Sudah Dibongkar
‎Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah kondisi pekerjaan di lapangan. Saat rapat berlangsung, atap gedung manajemen RSUD diketahui telah dibongkar oleh pihak pelaksana.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pekerjaan yang telah dimulai, termasuk penyelesaian administrasi dan potensi dampak hukumnya.

‎Penunjukan Rekanan Disorot
‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Aswin Imansyah, turut mempertanyakan penunjukan CV Mitra Juang Utama sebagai pelaksana Pengadaan Langsung.
‎Menurut DPRD, perusahaan tersebut sebelumnya merupakan peserta dalam proses tender terbuka yang tidak berhasil.

‎Dalam rapat juga terungkap bahwa alamat perusahaan tersebut berada di atas lahan milik Kepala LPBJ Kota Bima. H. Irwansyah menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dipinjamkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala LPBJ dan membantah adanya kepentingan pribadi.

‎Meski demikian, DPRD menyatakan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian serius, terlebih informasi yang berkembang menyebutkan kasus ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: