Articles by "Pantarlih"
Tampilkan postingan dengan label Pantarlih. Tampilkan semua postingan


Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilihan 2024. 

Untuk pekan pertama Coklit di Kota Bima, Bawaslu merangkum sejumlah temuan dan telah melayangkan saran perbaikan ke KPU Kota Bima.

Pengawasan melekat dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat Kota Bima, kecamatan, hingga pengawas di tingkat kelurahan. 

Anggota yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar mengungkap, setidaknya ada 2 kategori temuan yang dikelompokkan yakni terkait pelaksanaan tata cara dan prosedur oleh Pantarlih dan terkait temuan akurasi data pemilih. 

Idhar membeberkan, untuk tata cara prosedur pelaksanaan Coklit, pertama pengawas menemukan adanya pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker coklit. Kedua, adanya stiker coklit yang ditempel tapi tidak ditandatangani oleh petugas Pantarlih dan Pemilih (Kepala Keluarga). Ketiga, adanya pemilih dalam satu KK yang tidak dilakukan Coklit dikarenakan tidak terdaftar dalam Model A Daftar Pemilih (DP4) dan terdapat pemilih yang terdaftar dalam satu KK tapi berbeda TPS. 

Kemudian yang berkaitan dengan akurasi data pemilih, pengawas menemukan adanya elemen data administrasi kependudukan pada DP4 dan KTP-e pemilih tertera RT dan RW 00 (Nol). 

Kemudian, adanya pemilih yang beda RT dan RW antara data dalam Model A daftar pemilih dengan data KTP pemilih. 

Selain itu, administrasi kependudukan belum diperbaharui terhadap penduduk yang berdomisili di daerah pemekaran, sehingga ini akan sangat rentan munculnya pemilih ganda. Kemudian, adanya pemilih yang memiliki administrasi kependudukan lebih dari satu ( NIK dan KK lebih dari 1). 

Tidak hanya itu beber Idhar, masih munculnya pemilih meninggal dunia dalam Model A daftar pemilih yang sudah direkomendasikan pada Pemilu sebelumnya tapi muncul kembali.

"Bahkan, ada hasil pengawasan kami yang menjumpai, adanya pemilih yang tidak dikenal. Kita tahu tidak dikenal, karena pengawas telusuri keberadaan pemilih berdasarkan BNBA tapi tidak ditemukan pemilih tersebut," ungkap Idhar. 

Temuan lainnya, adanya pemilih yang terdaftar di DPT pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DP4 Pemilihan 2024 sehingga dimasukkan dalam pemilih baru. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menambahkan, dengan adanya beberapa temuan hasil pengawasan tersebut diharapkan ada perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Bima dan jajaran di bawahnya sehingga data yang dihasilkan untuk pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 lebih akurat. 

"Sesuai jenjang, kami telah melayangkan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis," pungkasnya. (***)

Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu, (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Kota Bima. 

Peluncuran yang dipimpin oleh anggota Bawaslu Kota Bima sekaligus Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Idhar yang diikuti oleh Jajaran pengawas Pemilu Ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kota Bima Amirulmukminin (Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM) dan Syaukany (Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi).

Idhar Mengungkapkan, degan peluncuran posko kawal Hak pilih ini dilakukan serentak seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Kota Bima dengan tujuan melindungi hak pilih masyarakat dalam Pemilihan serentak 2024.

“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan  2024  dapat  menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kota Bima serta Panwascam.” Lanjut Idhar.

Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. 

Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024. 

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi beberapa hal. Pertama dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Sejauh ini, Bawaslu telah menyusun potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih terutama pada saat Coklit yang rawan terhapa prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih seperti Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung,melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain; mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; tidak menempel stkiker, tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.

Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi  kerawanan di atas. Strategi itu  dilakukan dengan  cara memaksimalkan  koordinasi dengan stakeholder, media serta kelompok masyarakat.

“Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.” Tutup Idhar. (DM.Red)