Kota Bima - Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah untuk triwulan I tahun 2025 dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H MUkhtar, M.H, Selasa (29/04/2025).

Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan, Kepala KPPN dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima pada kegiatan yang berlangsung di Ruma Dining Santi tersebut.

H Mukhtar mengungkapkan bahwa pada triwulan I 2025 atau per 1 April 2025, sebanyak 164.174 jiwa atau 99,43 persen masyarakat Kota Bima telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan salah satu bukti pemerintah memberikan perlidungan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda juga menekankan pentingnya akurasi data peserta dan iuran untuk mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.

“Rekonsiliasi ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa data peserta yang didaftarkan pemerintah daerah sudah sesuai, baik dari sisi jumlah maupun status kepesertaan". Paparnya.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjamin setiap peserta yang didaftarkan mendapatkan hak layanan kesehatan secara optimal.” Sambung Sekda.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta PPU dan PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, dapat berjalan lebih optimal di tahun 2025.

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: