Ketua Umum PC PMII Bima Wira Al Sanggar pertanyakan sejumlah pihak yang mempersoalkan pembangunan Lapangan Serasuba Kota Bima,
Wira Sapaan akrab Ketua Umum PC PMII Bima juga pertanyakan sejumlah pihak yang mengadvokasi pembangunan Serasuba.
"Kenapa dimasa kepemimpinan Man-Feri baru diadvokasi persoalan ini sementara di era-era sebelumnya tidak dipermasalahkan" ujar Wira.
Lanjutnya, Ia mengapresiasi pemerintahan Kota Bima dibawah kendali Walikota dan Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin, SE dan Feri Sofiyan, SH (Man-Feri) yang sedang membangun dan mempercantik Lapangan Serasuba.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pembenahan Lapangan Serasuba oleh Pemkot Bima, tentu akan dinikmati secara luas oleh warga Kota Bima" tegasnya.
Sebagai Mahasiswa yang memiliki nalar intelektualitas Wira pun menyampaikan tetap obyektif dalam menilai langkah pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemkot Bima saat ini.*(
"Kami akan tetap obyektif, sekiranya dalam prosesnya pembangunan itu ada indikasi praktek korupsi mari kita sama-sama advokasi masalah ini kepada aparat penegak hukum' tegasnya.
Sementara Pemkot Bima menegaskan status hukum Lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,”
Lapangan tersebut sebelumnya dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015 menggunakan anggaran APBN, sebagai bagian dari program peningkatan sarana publik.
Proses pengalihan aset dimulai pada 2017, saat Pemkot Bima mengajukan permohonan hibah kepada pemerintah pusat. Proses itu kemudian dituntaskan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada 25 Mei 2018 dengan nilai aset sebesar Rp 6,34 miliar.
Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN), diatur kewajiban kedua belah pihak. Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset, menghapusnya dari daftar BMN, serta memberikan pembinaan teknis. Sementara itu, Pemkot Bima wajib mencatat aset sebagai BMD serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaannya melalui APBD.
Keabsahan status tersebut juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemkot Bima.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status aset Lapangan Serasuba. “Ke depan, kami berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan aset ini secara transparan, profesional, dan untuk kepentingan masyarakat luas,”
Kita mengharapkan alur proses pembangunan serasuba tidak lagi terbengkalai tanpa adanya perubahan perbaikan yang signifikan dan mari kita ciptakan suasana aktivitas serasuba sebagai sentral interaksi masyarakat yang aman dan nyaman.(Red)
Home
Berita
Kota Bima
Pemerintah
PMII
Polemik Pembangunan Serasuba, PC PMII Bima Apresiasi Pemkot Menata Keindahan Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Post A Comment:
0 comments: