Kota Bima – Polemik pengelolaan anggaran kembali menyeret Pemerintah Kota Bima ke ruang kritik. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tanpa melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima.

Informasi tersebut mencuat setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 13 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat pergeseran antar jenis belanja.

Pergeseran tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis biasa, melainkan masuk dalam kategori pergeseran anggaran yang berpotensi menyebabkan perubahan APBD. Penjelasan mengenai hal itu tertuang dalam angka 4 poin b surat BPKAD Provinsi NTB.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi NTB.

“DPRD baru tahu setelah ada surat dari TAPD melalui Provinsi NTB bahwa Pemkot Bima telah melakukan pergeseran APBD tahun 2026,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Dae Pawan itu menegaskan, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD harus mengikuti mekanisme perubahan APBD, termasuk pembahasan bersama DPRD.

“Artinya harus melibatkan legislatif dalam proses pembahasannya, karena APBD itu ditetapkan melalui perda bersama DPRD,” tegasnya.

Menurut Dae Pawan, DPRD tidak mempersoalkan aspek teknis penggunaan anggaran atau item pekerjaan yang mengalami pergeseran. Namun, prosedur formal dan prinsip transparansi harus tetap dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kalau secara teknis TAPD mau geser untuk item pekerjaan apa itu urusan mereka. Tapi kalau pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD, wajib dibahas dan diberitahukan ke DPRD,” tambahnya.

Kasus ini kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Jika benar prosedur tersebut dilangkahi, maka persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menjadi alarm serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat.

APBD sebagai instrumen utama pembangunan daerah seharusnya dikelola secara terbuka, taat aturan, dan melibatkan seluruh unsur pemerintahan sesuai kewenangannya. (Red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: