Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima  Alfian Indrawirawan, S.Adm  dan dihadiri Sekda Kota Bima bersama jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima serta unsur terkait lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan formal pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.


Penjelasan Wali Kota menjadi bahan awal bagi DPRD Kota Bima untuk selanjutnya melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugas dan mekanisme yang telah ditetapkan.


Pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang selanjutnya akan mencermati substansi Raperda, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, program prioritas serta perubahan alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.


Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


Rapat Paripurna Ke-10 selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: