Kota Bima – Dinamikambojo.Net, Puluhan eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima kembali menuntut hak mereka atas tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama 29 bulan. Aksi dilakukan dengan menduduki kantor PDAM Bima, Rabu (17/9), sebagai bentuk protes karena tidak adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Direksi PDAM, maupun DPRD.
Sebanyak 50 eks karyawan memulai aksinya sejak pukul 09.00 WITA. Namun ironisnya, saat mereka tiba, tak satu pun pejabat PDAM berada di tempat.
Perwakilan eks karyawan, Musanif, menyatakan bahwa langkah ini merupakan buntut dari kekecewaan mereka atas sikap diam seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Bima dan DPRD, meski telah mengirimkan surat permintaan audiensi sejak Juli 2025.
"Sudah lima tahun kami perjuangkan hak ini, tapi tidak ada respon serius dari pemerintah. Bahkan kami pernah bertemu Sekda, namun tetap saja disebut tergantung kebijakan kepala daerah," ujar Musanif.
Ia menegaskan bahwa aksi ini akan berlanjut dan kantor PDAM akan diduduki jika dalam 1x24 jam tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun manajemen PDAM.
Tuntutan para eks karyawan mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Pemkab Bima wajib membayar tunggakan gaji mereka selama 29 bulan, dengan total mencapai Rp 5,2 miliar. Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya setelah upaya banding yang diajukan Pemkab dan PDAM ditolak.
"Ini bukan hanya soal uang, ini soal keadilan. Kami punya keputusan hukum tetap, tapi tetap diabaikan. Kami minta Bupati segera menyikapi masalah ini," tegas Musanif.
Sementara itu, Direktur PDAM Bima, M. Daud, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Bupati Bima.
"Saya sudah sampaikan ke Bupati bahwa tunggakan gaji ini harus dibayarkan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi," kata M. Daud.
Meskipun mengaku telah mengundurkan diri, M. Daud masih terlihat aktif mengurus administrasi PDAM, termasuk mengambil slip gaji. Ia beralasan hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab administratif terhadap gaji tahun 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi PDAM tidak akan membaik tanpa penyelesaian tunggakan tersebut, terlebih hanya mendapatkan alokasi anggaran Rp 200 juta per tahun.
"Kalau ini tidak selesai, jangan harap PDAM bisa sehat," tutupnya. (Red)
Post A Comment:
0 comments: