Bima - Dinamikambojo.Net, Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE Rabu (17/9) menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima.

"Penyusunan Perubahan KUA PPAS dan Perubahan PPAS ditujukan antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan  dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah" Jelas Sekda. 

Penyusunan dokumen tersebut juga ditujukan untuk mengembangkan Komunikasi yang  berkualitas dan berkelanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan daerah. Disamping pada saat yang sama sebagai acuan pelaksanaan penyusunan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
 
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muh Erwin,  S.IP, M.IP dan didampingi Wakil Ketua Nazamudin dan Ny.Murni Suciyanti tersebut,  Sekda menguraikan, gambaran proyeksi Rancangan Perubahan komponen belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.121.932.341.417 mengalami penurunan sebesar Rp 10,8  milyar atau 0,51% dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 2.132.766.865.862

Sementara komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) pada perubahan APBD Tahun 2025  direncanakan sebesar Rp 39,9  milyar, mengalami kenaikan sebesar Rp 34,9 dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 5 milyar. (Red)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: