Kota Bima – Dinamikambojo.Net,  Pemerintah Kota Bima mendapatkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 2.637 orang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13418/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. SK tersebut berisi tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kota Bima.

Dengan ditetapkannya alokasi ini, para peserta yang telah terdaftar diwajibkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di portal SSCASN. Selain itu, peserta juga diminta untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2025.

Pemerintah Kota Bima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau seluruh peserta untuk memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan serta memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan tenaga kerja secara profesional dan efisien. (Red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: