Bima - Untuk mengantisipasi beragam pelanggaran terkait tata ruang dalam penyusunan rencana detail tata ruang wilayah Lambu, Kamis (12/12) pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melakukan penandatanganan bersama Nota kesepahaman (MoU) penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah S.Pd, Kadis PUPR Suwandi, ST,. MT dan Kabid Tata Ruang Amanah ST dan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Aristiyono Devri Nuryanto, ST., M.Sc dan Ketua Tim Kerja Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Alim Fahmi Romadhan, ST., MT melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Dokumen tersebut mencakup penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 – 2031 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.
Pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesimpulan yang mencakup, terdapat 5 IPPR yang telah dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan terverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.
IPPR yang terbukti dan terverifikasi bukan lagi merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Bima.
Terhadap rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan telah selesai dilakukan pemeriksaan berkenaan dengan IPPR pada wilayah perencanaan, sehingga Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lambu dapat diproses lebih lanjut.
Sekda Adel Linggi Ardi, SE mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima. (Red)
Post A Comment:
0 comments: