Kota Bima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima, Selasa, 30 Desember 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, camat dan lurah se-Kota Bima, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, serta insan pers.
Agenda Rapat Paripurna meliputi: (1) Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima terhadap Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima mengenai APBD Tahun Anggaran 2026; (2) Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima tentang Penetapan Hasil Evaluasi Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur NTB; (3) Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Bima.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat yang telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, Pendapatan Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp610,04 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp789,81 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp73,11 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“DPRD Kota Bima melalui Badan Anggaran telah mencermati dan menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan APBD yang ditetapkan taat regulasi, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama Masa Sidang I Tahun 2025.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ini menjadi bukti nyata bahwa kemitraan eksekutif dan legislatif di Kota Bima berjalan secara harmonis dan produktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan riil masyarakat Kota Bima,” tegas Wakil Wali Kota.
Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 ini menandai selesainya berbagai agenda strategis DPRD Kota Bima, termasuk pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang telah dijalankan melalui kerja sama dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima.
Ke depan, DPRD dan Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (Red)
Post A Comment:
0 comments: