Kota Bima – Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan), melontarkan kritik keras terhadap Dinas PUPR Kota Bima terkait proyek penataan Lapangan Serasuba yang diklaim telah rampung 100 persen, namun hingga kini masih ditutup pagar seng.

Proyek dengan nilai kontrak Rp3.247.995.084 yang dikerjakan sejak 9 September 2025 dengan masa pelaksanaan 114 hari kalender itu secara administrasi dinyatakan selesai per 31 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi kawasan belum sepenuhnya terbuka dan siap dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau memang pekerjaannya sudah 100 persen, kenapa pagar proyek masih ditutup? Ini pertanyaan logis yang sampai hari ini tidak dijawab secara masuk akal oleh Dinas PUPR,” tegas Dae Pawan saat diwawancarai Bimakita dan sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (12/1).

Menurut Dae Pawan, alasan Dinas PUPR yang menyebut pagar seng masih diperlukan untuk proyek lanjutan justru menyalahi logika pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa proyek tahun 2025 dan proyek lanjutan 2026 adalah dua pekerjaan yang berbeda, baik dari sisi kontrak maupun anggaran.

“Proyek 2025 sudah selesai per 31 Desember. Tidak boleh dicampur-adukkan dengan proyek 2026. Kalau pagar masih dipertahankan dengan alasan proyek lain, itu berarti ada yang tidak beres,” ujarnya.
Dae Pawan mengaku khawatir keberadaan pagar tersebut justru membuka peluang penganggaran ganda pada proyek lanjutan senilai sekitar Rp5 miliar yang akan ditenderkan pada Januari 2026.

“Yang saya takutkan nanti muncul lagi anggaran pemagaran di proyek berikutnya. Kalau itu terjadi, berapa potensi kerugian negara? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata politisi yang akrab disapa Dae Pawan.

Ia bahkan menyindir keras kapasitas Kepala Dinas PUPR Kota Bima.
“Kepala Dinas PUPR harus belajar lagi tupoksinya. Jangan buat alasan yang justru menambah kecurigaan publik,” tegasnya.

Dae Pawan menuntut agar pagar proyek segera dibongkar, sehingga masyarakat dapat menilai langsung hasil pekerjaan senilai Rp3,2 miliar tersebut.
“Buka pagar itu dulu. Biarkan masyarakat melihat apa yang sudah dibangun. Jangan ditutup-tutupi. Kalau transparan, tidak perlu takut,” ujarnya.

Ia juga menantang Dinas PUPR untuk membuktikan klaim mereka.
“Kalau memang di proyek Rp5 miliar berikutnya tidak ada anggaran pemagaran, mana kontraknya? Tunjukkan ke publik. Jangan hanya bicara,” katanya.

Bagi Dae Pawan, inti persoalan bukan sekadar pagar seng, melainkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Masyarakat berhak tahu : apakah pekerjaan ini benar-benar sudah 100 persen atau belum? Dan apa saja yang dibangun dengan uang Rp3,2 miliar itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Bima belum memberikan penjelasan tambahan maupun membuka dokumen kontrak proyek lanjutan yang diminta DPRD. Sementara itu, pagar seng masih berdiri, dan pertanyaan publik pun belum terjawab. (Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: