Kota Bima – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bima dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, serta pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dalam kerja sama ini, pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bima dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan dan/atau perwakilan hukum apabila Dinas Lingkungan Hidup menghadapi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, seperti sengketa aset, sengketa lahan, gugatan terhadap keputusan administrasi, maupun permasalahan kerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara itu, konsultasi dan pertimbangan hukum meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion) terhadap kebijakan, program, atau kegiatan dinas, telaah hukum terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak, serta pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan kerja sama yang terjalin. Ia menilai sinergi ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum serta pendampingan yang profesional bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud perlindungan hukum bagi perangkat daerah, peningkatan kualitas pengambilan kebijakan, serta terbangunnya sinergi yang kuat anptara Pemerintah Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: