Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, menjelaskan bahwa secara tata kelola, penyusunan APBD harus melalui tahapan evaluasi berjenjang, harmonisasi, hingga persetujuan akhir sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Namun, menurutnya, tahapan tersebut tidak dilalui sebagaimana mestinya.
“Seharusnya APBD itu melalui tahapan evaluasi, kemudian harmonisasi, baru setelah itu ditandatangani persetujuan. Faktanya, tahapan itu tidak dilakukan,” ujar Erwin, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Erwin menegaskan bahwa hingga saat diminta menandatangani dokumen APBD, pimpinan DPRD belum menerima dokumen final anggaran. Padahal, dokumen tersebut merupakan dasar hukum yang wajib diketahui secara utuh sebelum persetujuan diberikan.
“Dokumen akhir APBD itu sampai hari ini belum kami terima. Tapi kami diminta tanda tangan. Yang mau ditandatangani itu apa?” tegasnya.
Ia juga membandingkan proses penganggaran di Kabupaten Bima dengan daerah lain yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap paripurna sebelum persetujuan diberikan. Sementara di Kabupaten Bima, menurut Erwin, pembahasan APBD masih berada pada tahap standar dan belum mencapai finalisasi.
Atas dasar itu, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima sepakat menolak menandatangani dokumen APBD. Penolakan tersebut, kata Erwin, bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi cacat formil dalam penetapan anggaran.
“Penolakan ini bukan menghambat, tapi memastikan APBD disusun dan ditetapkan sesuai aturan. Tanpa dokumen final dan tahapan yang jelas, pimpinan tidak bisa diminta menandatangani,” katanya.
DPRD Kabupaten Bima pun meminta agar proses penganggaran dikembalikan pada mekanisme yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas APBD. (Red,)
Post A Comment:
0 comments: