Bima - RSUD Bima melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada apel pagi yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pegawai mengenai ketentuan iuran JKN, khususnya bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk ketentuan yang berlaku bagi karyawan RSUD Bima.
Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan secara komprehensif agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai wadah komunikasi dua arah antara manajemen dan pegawai.
Melalui sesi diskusi tersebut, diharapkan seluruh pegawai memperoleh kejelasan terkait hak dan kewajiban dalam kepesertaan JKN, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
RSUD Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman internal serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan transparan. (Red)
Post A Comment:
0 comments: