Kota Bima - Pemerintah Kota Bima menegaskan kejelasan status Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset resmi dibawah Pengelolaan pemerintah Kota Bima. Penegasan ini disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, guna menjelaskan status lapangan Serasuba dengan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Lapangan Serasuba diketahui dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 melalui anggaran APBN. Sejak awal, posisi Pemkot Bima merupakan pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola fasilitas tersebut untuk kepentingan publik.
Komitmen pengambilalihan pengelolaan telah dimulai sejak 2017, ketika Pemkot Bima secara resmi mengajukan permohonan hibah aset dari pemerintah pusat. Upaya ini membuahkan hasil pada 25 Mei 2018 melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah menjadi Barang Milik Daerah dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” jelas Dr. Muhammad Hasyim.
Lebih lanjut, keabsahan tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pemkot Bima melalui APBD Kota Bima
Dengan rangkaian dokumen dan proses administrasi yang lengkap dan sah, Pemkot Bima memastikan tidak ada keraguan terhadap status Lapangan Serasuba.
"Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai kawasan hijau, hiburan dan kebutuhan fasilitas publik lainnya pungkas Dr. Muhammad Hasyim. (Red)
Post A Comment:
0 comments: