Articles by "BKN"
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melaksanakan kunjungan kerja komisi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan BKN Regional X, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan pendalaman tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi sangat penting dan strategis, salah satunya pada kunjungan ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Kota Bima diterima secara resmi oleh Bapak Tubagus selaku Sekretaris Kantor Regional X BKN beserta jajaran pejabat teras BKN.

Dalam pertemuan di Kanreg X BKN, Komisi I DPRD Kota Bima memperoleh berbagai pandangan dan penjelasan strategis terkait tata kelola kepegawaian aparatur sipil negara, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, sistem mutasi dan promosi berbasis merit, hingga penegakan disiplin aparatur. Pembahasan ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan Pemerintah Kota Bima dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Sementara itu, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Bima diterima secara resmi oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, I Wayan Wijayana, bertempat di Aula Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kunjungan Komisi II dan III ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi, SH.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Komisi I dan Komisi II mendapatkan banyak pandangan dan referensi strategis terkait pengembangan Kota Bima ke depan.

Pembahasan mencakup sektor infrastruktur bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah bersama BPKAD, serta pariwisata sebagai sektor unggulan dan ujung tombak peningkatan PAD Kabupaten Badung.

Selain itu, turut dibahas pengelolaan sampah dan lingkungan hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengembangan dan tata kelola RSUD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

DPRD Kota Bima juga mencermati bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Badung ditopang oleh sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kontribusi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta mempertahankan kearifan lokal menjadi kekuatan utama dalam menopang sektor pariwisata yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan.
Peran Desa Adat di Kabupaten Badung menjadi salah satu praktik baik yang mendapat perhatian khusus DPRD Kota Bima. 

Desa Adat tidak hanya menjadi wadah pelestarian budaya, tetapi juga ruang aktualisasi masyarakat dalam berkarya dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Model ini mendorong lahirnya desa-desa lain yang ditetapkan sebagai Desa Adat, sehingga memperluas manfaat pembangunan berbasis kearifan lokal.

Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kota Bima berharap berbagai referensi kebijakan, inovasi, dan praktik terbaik yang diperoleh dapat menjadi bahan masukan strategis dalam perumusan kebijakan dan penguatan pengawasan DPRD, khususnya dalam pengelolaan kepegawaian, peningkatan PAD, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima. (Red)

Kabupaten Bima - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk secepatnya menuntaskan usulan pemberkasan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 baik CPNS maupun PPPK sehingga BKN segera menuntaskan proses persetujuan dan penerbitan nomor induknya, dan menitipkan harapan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk mengingatkan dan menyampaikan hal itu pada pihak Pemerintah Kabupaten Bima.

"Hal itu disampaikan langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Saya saat hadir di Kantor BKN Denpasar Selasa siang, 15 April 2025", ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari.

Menurut Dae Dita sapaan akrab politisi Partai Golkar ini pada saat pertemuan itu  pihak BKN memaparkan bahwa progress pemberkasan Peserta Lulus CASN dari Kabupaten Bima baru sekitar 59 porsen atau 1.928 orang. 

Ini didorong untuk dipercepat agar pihak BKN bisa cepat juga menyelesaikan sesuai jadwal yang ada.

"Nama-nama peserta lulus seleksi yang diajukan Daerah untuk diproses oleh BKN Denpasar itu menurut pihak BKN adalah hasil yang telah mereka integrasikan dengan di Panselnas sehingga nama-nama itu adalah hasil akhir dari proses sanggah-sanggah dan tindaklanjut keberatan-keberatan yang ada sebelumnya mana yang sudah dinyatakan MS dan mana yang TMS, termasuk hasil final dari mana yang sudah dibatalkan dan  penggantinya", tandasnya.



Kota Bima - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima DR Khairul Amar menjelaskan tentang penanganan laporan dugaan netralitas ASN pemilik akun Facebook inisil SG. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Tim Kuasa Hukum Amanah beberapa waktu yang lalu di Bawaslu Kota Bima.

Kata Dia, ASN pertama yang ditangani pihaknya adalah oknum Guru pemilik akun Facebook SG ini. Menurutnya, sudah dua kali rekomendasi atau kasus SG ini diteruskan ke BKN.

"Informasinya, sudah ada sanksi moral yang diberikan oleh Pemkot Bima (Pj Walikota, red) terhadap yang bersangkutan setelah Rekomendasi kami ke BKN dibalas dan disampaikan ke Pemkot Bima," ungkapnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi kasus SG ke BKN sudah dua kali. Yang pertama dilakukan sebelum penetapan Paslon atas laporan masyarakat. Dan yang kedua direkomendasikan juga atas laporan Tim Kuasa Hukum Amanah. 

Kata dia, kewenangan Bawaslu atas penanganan pengaduan terhadap ASN ada dua jenis perlakuan sesuai aturan yang ada. Jika yang dilaporkan ASN tersebut bukan berstatus pejabat, pihaknya hanya bisa meneruskan atau merekomendasi ke BKN.

"Jika ASN itu pejabat struktural. Selain Rekomendasi ke BKN. Bisa juga ditangani tindak pidana pemilihan. Dan terhadap SG ini sudah lebih dari sekali kami rekomendasi ke BKN. Dan hanya itu kewenangan kami terhadap pelanggaran ASN non struktural atau oknum guru," jelasnya, Senin, 4 November 2024.

"Berbeda dangan ASN pejabat struktural. Karena memiliki kewenangan bisa dinaikkan ke Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Tim dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam kaitan tindak pidana pemilihan. Itu ada di Pasal 71 ayat 1," lanjutnya.

Ia menegaskan, saat proses klarifikasi di Bawaslu pihak terlapor juga sempat menyampaikan permohonan maaf. Dan rekomendasi saat Pilkada berbeda dengan saat Pemilu lalu.

"Kalau Pemilu lalu rekomendasi umum saja. Tapi, rekomendasi untuk pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, kami laporkan juga berkasnya yang diinput melalui akun kepegawaiannya. Nama sistimnya SPT dan ada di sistim pelaporan  E-kinerja," jelasnya. (Red)

Kabupaten Bima - Pasca Rapat Koordinasi Serapan Jagung antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan pemerintah daerah dan kalangan wirausaha komoditas jagung, dalam upaya percepatan penyerapan komoditi jagung pemerintah daerah telah mendorong kerjasama bisnis to bisnis antar para pengusaha yang ditandai dengan pengiriman 50 ton jagung hasil panen kecamatan Bolo, Soromandi dan Donggo ke Pulau Jawa melalui jalur darat. 

Kadis Ketahanan Pangan kabupaten Bima Ir.H.M. Natsir, Senin (13/5) menjelaskan, dalam dua hari terakhir,  jagung yang dikirim via jalur darat ke Blitar-Jawa Timur sebanyak 75 ton dengan  harga Rp.5.000/kg setelah tiba di tempat tujuan.

Selain itu, sebanyak 200 ton jagung dikirim menuju PPN Solo selama tiga minggu dalam kurun akhir April dan awal Mei 2024 dengan kisaran harga terima sampai di Solo Rp. 5.350/kg, sehingga total pengiriman mencapai 275 ton". Jelas Natsir. 

Sebanyak 11 koperasi dan asosiasi peternak yang tergabung dalam Rumah Kebersamaan Peternak Layer Mandiri Blitar Kediri Tulung Agung Trenggalek (BKT NT) bermitra dalam pembelian komoditi tersebut.

Untuk memastikan penyerapan jagung tersebut sesuai target, Dinas Ketahanan Pangan, OPD terkait bersama-sama dengan Badan Pangan Nasional membantu memfasilitasi/ mempertemukan antara off taker dengan produsen jagung dalam rangka penyerapan jagung di Kabupaten Bima, termasuk solusi kelancaran distribusi melalui jalur darat untuk mengantisipasi jalur laut kesulitan pengiriman jagung melalui jalur laut disebabkan banyaknya antrian". Terang H. Natsir. (DM.001)


Denpasar - Selasa, 6 Februari 2024, Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, turut serta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar, Bali. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas secara daring, Plt Kepala BKN RI, Drs. Haryono Dwi Putranto, M. Hum, jajaran KASN RI, seluruh jajaran BKN Kantor Regional X Denpasar, dan Kepala daerah se-Bali Nusra.

Rakor tersebut menyoroti pentingnya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka sistem meritokrasi, sebagai langkah strategis menuju pembentukan birokrasi berkelas dunia. Dalam konteks menghadapi momentum pemilu, pembahasan isu netralitas ASN tersebut menjadi semakin relevan.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas via zoom meeting menekankan keberadaan ASN yang netral dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik yang tidak sehat. 

Beberapa alasan mengapa ASN harus netral adalah karena itu adalah sebagai bentuk kewajiban profesionalisme dimana ASN memiliki tanggung jawab sebagai aparatur negara yang harus tetap profesional, bebas dari kepentingan politik, dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.

Selanjutnya Menpan RB juga menegaskan bahwa seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik. Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN RI, Drs. Haryono Dwi Putranto, M.Hum dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ASN yang netral membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Ini menjamin bahwa kebijakan dan keputusan diambil berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Beliau juga menegaskan bahwa netralitas ASN mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mendukung atau menghambat pihak politik tertentu selama proses pemilu. Netralitas ASN adalah landasan untuk menciptakan ketertiban dan stabilitas dalam administrasi pemerintahan, terutama dalam konteks perubahan kepemimpinan yang mungkin terjadi setelah pemilu.

"Dengan menjadi netral, ASN memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan untuk membuat pilihannya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak pemerintah", ujar Haryono.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum berpendapat bahwa pentingnya mengamankan netralitas ASN selama pemilu adalah langkah kritis untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menjaga kestabilan daerah dan negara. Beliau sangat mendukung adanya kegiatan pengawasan dan pengendalian yang digagas oleh BKN RI guna memastikan peran dan fungsi ASN yang netral dalam Pemilu 2024.

"Sebagai Pj. Wali Kota Bima yang ditugaskan mengawal kesuksesan penyelenggaraan pemilu, tentunya harus taat terhadap koridor aturan yang telah ditentukan dimana setiap ASN diperintahkan oleh aturan untuk tidak berpihak dan memihak serta terbebas dari kepentingan politik tertentu," tegas H. Mohammad Rum.

Tak hanya itu, Rakor juga menandai peluncuran sistem I-Mut yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi, menandai langkah progresif dalam mencapai tujuan birokrasi yang efisien dan responsif terhadap dinamika zaman.

Aplikasi I-Mut memiliki fungsi utama untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses mutasi pegawai pemerintah. Ini mencakup pemantauan real-time, integrasi data pegawai, efisiensi proses mutasi, peningkatan akuntabilitas, responsivitas yang lebih baik terhadap kebutuhan organisasi, dan penyediaan fasilitas pelaporan untuk evaluasi dan analisis. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan manajemen mutasi pegawai dengan memanfaatkan integrasi teknologi. (DM.001)