Articles by "SE"
Tampilkan postingan dengan label SE. Tampilkan semua postingan

Kota Bima - Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Sesuai Peruntukan. Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan perangkat daerah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Melalui edaran tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE menghimbau agar ASN tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga. LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tepat sasaran.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi pemerintah, ASN diharapkan menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau Bright Gas untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan internal kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing agar himbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan upaya bersama untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat. (Red)


‎Bima - Untuk menyesuaikan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan, Bupati Bima  melalui Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
‎
‎Kebijakan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
‎
‎Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal selama Ramadan 1447 H/2026 M.
‎
‎Ketentuan Jam Kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, ketentuan jam kerjanya adalah sebagai berikut, 
‎Senin sampai Kamis: pukul 08.00 –15.00 WITA dengan waktu istirahat: pukul 12.00 –12.30 WITA. Sedangkan pada setiap‎Jumat, ASN bekerja pada pukul 08.00 –15.30 dengan waktu istirahat: pukul 11.30 –12.30 WITA.
‎
‎ Surat Edaran ini juga mengatur, bagi bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
‎Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WITA dengan  waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WITA, Sementara pada  Jumat: pukul 08.00–14.30 WITA dan waktu istirahat pada pukul 11.30–12.30 WITA.‎

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

‎Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Staf Ahli Bupati Bima, para Asisten Setda Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkup Kabupaten Bima, Kepala Bagian lingkup Setda Kabupaten Bima, serta para Camat se-Kabupaten Bima.
‎
Pemerintah Kabupaten Bima berharap penyesuaian jam kerja ini tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah (Red)
‎
‎