Kota Bima - Polemik pelaksanaan Program PKH Daerah Kota Bima terus memanas. Pemerintah Kota Bima dituding mengabaikan permintaan enam fraksi DPRD Kota Bima yang sebelumnya meminta agar program bantuan sosial tersebut ditunda pelaksanaannya karena dinilai masih bermasalah dari sisi regulasi dan mekanisme penganggaran.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan atau yang akrab disapa Dae Pawan. Ia menegaskan bahwa sikap enam fraksi DPRD bukanlah bentuk penolakan terhadap Program PKH Daerah, melainkan upaya memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Dae Pawan, permintaan penundaan didasarkan pada surat resmi BPKAD Provinsi NTB Nomor 900/3/BPKAD/2026 tentang Pergeseran APBD Kota Bima Tahun 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bima telah mengubah postur APBD, sesuatu yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Dasar kami jelas. Ada surat resmi dari BPKAD Provinsi NTB yang menyatakan pergeseran APBD yang dilakukan Pemkot Bima telah mengubah postur APBD Tahun 2026,” tegas Dae Pawan.
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota Bima Nomor 05 Tahun 2026 tentang Perubahan Penjabaran APBD menyebabkan terjadinya pergeseran antar jenis belanja yang berdampak pada perubahan struktur APBD.
Selain itu, perubahan data penerima bantuan sosial seharusnya dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, bukan melalui pergeseran anggaran.
Karena itu, enam fraksi DPRD Kota Bima secara bulat meminta agar realisasi Program PKH Daerah ditunda sementara dan dibahas kembali dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Dae Pawan, bahkan fraksi-fraksi yang selama ini dikenal dekat dengan pemerintah daerah turut menyuarakan hal yang sama.
“Ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung PKH Daerah. Kami mendukung program yang menyentuh masyarakat, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai program yang baik justru dilaksanakan dengan cara yang melanggar regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dae Pawan mengungkapkan bahwa setelah terbitnya surat dari BPKAD Provinsi NTB, Badan Anggaran DPRD Kota Bima telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan.
Dalam rapat yang berlangsung pada Mei 2026 tersebut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, Kabid Anggaran serta Kepala Bappeda.
Dalam forum tersebut, kata dia, pihak TAPD mengakui adanya kesalahan dalam pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan postur APBD. Bahkan sejumlah program yang menjadi perhatian, termasuk PKH Daerah dan revitalisasi Lapangan Serasuba, disebut akan dibahas kembali melalui mekanisme APBD Perubahan.
Namun, menurut Dae Pawan, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di tengah adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi NTB dan permintaan enam fraksi DPRD untuk menunda pelaksanaan program, Pemerintah Kota Bima justru tetap menyalurkan bantuan PKH Daerah kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan. Ketika ada surat dari provinsi, ada hasil rapat Banggar, ada pengakuan dari TAPD, tapi program tetap dijalankan. Pertanyaannya, kenapa begitu ngotot?” katanya.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak mengindahkan mekanisme penyusunan APBD serta mengabaikan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Kalau aturan sudah jelas dan ada rekomendasi untuk ditunda, tetapi tetap dipaksakan berjalan, publik tentu berhak bertanya. Di mana komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel?” pungkasnya.

Post A Comment:
0 comments: