Kota Bima - Drama klaim kepemilikan Lapangan Serasuba oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali menjadi sorotan publik. Rencana tender proyek revitalisasi lanjutan kawasan ruang terbuka hijau Serasuba tahun anggaran 2026 senilai Rp5 miliar dikabarkan ditunda hingga terdapat kejelasan mengenai status aset yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.

‎Dlansir melalui Media Jangkabima, Informasi tersebut mencuat setelah pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima bersama jajaran Pemkot Bima melakukan konsultasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB pada Mei 2026.

‎Hasil konsultasi tersebut kemudian diperkuat dengan Surat DPRD Kota Bima Nomor 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bima. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar pelaksanaan kegiatan revitalisasi atau penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Serasuba tahun anggaran 2026 ditunda sementara hingga seluruh persoalan hukum terkait status lahan dan pemanfaatan aset terselesaikan.

‎Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra wirawan, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan bersama pejabat Provinsi NTB, pihak Pemkot Bima disebut telah menyepakati penundaan tender sampai status lahan memperoleh kepastian hukum.

‎“Sesuai surat DPRD, kegiatan revitalisasi atau penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Serasuba tahun anggaran 2026 diminta ditunda sementara sampai seluruh polemik terkait lahan sebagai dasar hukum pemanfaatan aset diselesaikan,” ujar Alfian.

‎Menurutnya, Pemkot Bima saat ini harus menunggu kejelasan terkait kemungkinan pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Bima. Kejelasan status kepemilikan lahan dinilai menjadi syarat utama sebelum proyek dapat dilanjutkan.

‎Selain persoalan aset Serasuba, Alfian juga menyoroti adanya pergeseran APBD yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menilai pergeseran tersebut menyebabkan perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2026 dan menjadi salah satu alasan munculnya pembahasan bersama pemerintah provinsi.

‎“Regulasi memperbolehkan pergeseran anggaran dalam APBD, tetapi tidak boleh sampai mengubah postur APBD itu sendiri. Persoalan ini yang kemudian menjadi perhatian,” katanya.

‎DPRD juga mengungkapkan bahwa dalam forum yang sama terdapat rekomendasi agar realisasi Program PKH Daerah ditunda sementara. Namun, menurut DPRD, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah.

‎Polemik Serasuba sendiri berawal dari klaim Pemkot Bima yang menyebut Lapangan Serasuba sebagai aset daerah. Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bima melalui publikasi resminya menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset yang diperoleh melalui hibah dari Kementerian PUPR pada tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp6,34 miliar.

‎Namun klaim tersebut mendapat bantahan dari sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kesultanan Bima. Dewi Ratna Muhlisa menyebut terdapat dokumen sejarah tahun 1952 yang menunjukkan bahwa Permaisuri Siti Aisyah hanya menitipkan Istana Bima beserta isinya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Bima, yang kini menjadi bagian dari sejarah Pemerintah Kabupaten Bima.

‎Di tengah perdebatan status aset tersebut, proyek revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp4 miliar yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 juga mulai menjadi perhatian publik. Proyek tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh LSM LASTKAR NTB untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

‎Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai status kepemilikan Lapangan Serasuba masih menunggu kejelasan dan penyelesaian resmi dari pihak-pihak terkait (Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: