Articles by "Aset"
Tampilkan postingan dengan label Aset. Tampilkan semua postingan


Kota Bima - Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas strategis di kawasan Masjid Terapung Amahami dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Bima, Selasa (21/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Camat Rasanae Barat.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas umum di kawasan tersebut berada dalam kondisi aman, nyaman, bersih, dan berfungsi secara optimal sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengecek secara langsung sejumlah sarana dan prasarana vital, mulai dari toilet umum, pos Satpol PP, hingga sistem kamera pengawas (CCTV). Ia menegaskan bahwa kualitas fasilitas publik harus terus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.

"Pembangunan tidak hanya sebatas menghadirkan infrastruktur, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dirawat dan dikelola dengan baik sehingga tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tegas Wali Kota.

Berdasarkan hasil peninjauan, Wali Kota menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pembenahan terhadap sejumlah temuan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan, dan kelayakan fasilitas.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga dan merawat aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan fasilitas yang layak, nyaman, dan terpelihara dengan baik bagi seluruh masyarakat. (Red)

‎Kota Bima – Setelah dilakukan peninjauan langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima, kelompok nelayan akhirnya mengembalikan lahan milik Pemerintah Kota Bima yang selama ini dikelola untuk aktivitas sandar perahu.

‎Lahan tersebut berada di lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, yang sebelumnya dimanfaatkan oleh kelompok nelayan sebagai lokasi sandaran perahu dan bagan, termasuk untuk aktivitas bongkar muat serta distribusi kebutuhan seperti es batu.

‎Ketua Pansus Aset, M. Abdul Robbi, bersama sejumlah anggota turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan. Setelah melalui proses peninjauan, lahan tersebut kini telah resmi dikembalikan dan masuk dalam daftar aset daerah Pemerintah Kota Bima, bahkan Papan pemilikan lahan Pemerintah Kota Bima sudah di pasang di areal lahan tersebut.

‎“Setelah lahan ini dikembalikan, tentu akan dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima,” ujar Ketua Pansus.

‎Ia menegaskan, sebelumnya lahan tersebut sempat ditimbun oleh kelompok nelayan untuk kepentingan sandaran perahu dan bagan. Namun dengan pengembalian ini, pemerintah memiliki peluang besar untuk mengelola aset tersebut secara lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

‎Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus turut didampingi oleh sejumlah anggota, yakni Yogi Prima Ramadhan, Asnah Madilau, Edi, M. Amin, Firmansyah, dan Aswin.

‎Dengan telah dikembalikannya lahan dermaga tersebut, diharapkan pengelolaan ke depan dapat dilakukan secara profesional sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan setempat. (Red)


‎Kota Bima – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (Robi), menegaskan bahwa polemik Lapangan Serasuba bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan persoalan serius terkait legalitas aset dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Menurut Robi, sejak awal Pansus menemukan bahwa Lapangan Serasuba tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah sebagai Barang Milik Daerah, baik dari sisi bukti legal maupun pencatatan resmi dalam sistem inventaris aset pemerintah.

‎“Kami bekerja berbasis dokumen. Jika suatu aset adalah milik daerah, maka harus jelas: ada sertifikat, ada pencatatan dalam KIB, dan tercermin dalam neraca. Kalau itu tidak ada, maka secara hukum itu bukan Barang Milik Daerah,” tegasnya.

‎Robi menilai, klaim Pemerintah Kota Bima yang menyatakan Serasuba sebagai aset daerah menjadi semakin tidak berdasar setelah Pemkot membuka dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke publik. Alih-alih memperkuat posisi, dokumen tersebut justru mengungkap fakta yang berbeda.

‎Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, objek yang diserahkan secara jelas adalah bangunan, bukan tanah. Namun dalam praktiknya, Pemkot justru mengklaim seluruh kawasan, termasuk tanah, sebagai aset daerah.

‎“Ini tidak bisa dibenarkan. Kepemilikan bangunan tidak otomatis berarti kepemilikan tanah. Tidak boleh ada lompatan logika hukum dalam pengelolaan aset negara,” tegas Robi.

‎Lebih jauh, Robi mengungkap bahwa isi lampiran BAST justru membuka persoalan baru yang lebih serius. Dalam dokumen tersebut tercatat secara rinci berbagai konstruksi bangunan yang sebelumnya ada di lokasi. Namun dalam pelaksanaan proyek terbaru dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, sebagian aset tersebut diketahui telah dibongkar dan tidak lagi ditemukan secara fisik.

‎“Dokumen yang mereka buka sendiri menjadi bukti bahwa ada aset yang dulu ada, sekarang hilang. Ini fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

‎Pansus menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya; Proses penghapusan aset secara sah, Mekanisme lelang atas hasil bongkaran, Pencatatan resmi atas perubahan kondisi aset.

‎Ironisnya, terdapat pernyataan dari pihak teknis yang menyebut bahwa tidak ada pembongkaran, yang menurut Pansus bertentangan langsung dengan kondisi lapangan dan dokumen yang ada.

‎“Kalau di dokumen ada, di lapangan hilang, tapi dinas mengatakan tidak ada bongkaran, maka ini bukan sekadar kekeliruan. Ini kontradiksi serius yang harus dijelaskan,” tegasnya.

‎Robi menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset yang dibongkar wajib melalui proses penghapusan resmi dan hasilnya harus dilelang atau dipertanggungjawabkan secara administrasi.

‎“Aset daerah tidak boleh hilang tanpa jejak. Kalau dibongkar, harus ada penghapusan. Kalau ada sisa material, harus dilelang. Jika itu tidak dilakukan, maka ada potensi kerugian daerah,” katanya.

‎Lebih jauh, Pansus juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam proyek tersebut berpotensi bermasalah apabila dilakukan di atas tanah yang status kepemilikannya belum jelas.

‎“Jangan sampai pemerintah menggunakan APBD di atas tanah yang bukan miliknya, lalu mengklaimnya sebagai aset. Itu bukan pengelolaan aset yang sehat, itu berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujar Robi.

‎Menutup pernyataannya, Robi menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

‎“Kami tidak akan berhenti pada klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena yang kita jaga bukan hanya aset, tetapi integritas pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya. (Red)

Kota Bima - Pemerintah Kota Bima menegaskan kejelasan status Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset resmi dibawah Pengelolaan pemerintah Kota Bima. Penegasan ini disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, guna menjelaskan status lapangan Serasuba dengan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Lapangan Serasuba diketahui dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 melalui anggaran APBN. Sejak awal, posisi Pemkot Bima merupakan pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk  mengelola fasilitas tersebut untuk kepentingan publik.

Komitmen pengambilalihan pengelolaan telah dimulai sejak 2017, ketika Pemkot Bima secara resmi mengajukan permohonan hibah aset dari pemerintah pusat. Upaya ini membuahkan hasil pada 25 Mei 2018 melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.

“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah menjadi Barang Milik Daerah dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” jelas Dr. Muhammad Hasyim.

Lebih lanjut, keabsahan tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pemkot Bima melalui APBD Kota Bima

Dengan rangkaian dokumen dan proses administrasi yang lengkap dan sah, Pemkot Bima memastikan tidak ada keraguan terhadap status Lapangan Serasuba.

"Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai kawasan hijau, hiburan dan kebutuhan fasilitas publik lainnya pungkas Dr. Muhammad Hasyim. (Red)

‎Kota Bima – Transparansi mengenai status aset dan pengelolaan pasca-revitalisasi Lapangan Serasuba kini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, kejelasan terkait hak guna serta pengelolaan jangka panjang kawasan tersebut masih belum terungkap secara gamblang.

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media. Saat didatangi di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026), staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar daerah. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak mendapat respons.

‎Sikap tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas pemanfaatan serta mekanisme pemeliharaan Lapangan Serasuba ke depan. Padahal, sebagai salah satu ruang publik strategis dan ikon baru Kota Bima, keterbukaan informasi dinilai sangat penting.

‎Terlebih, pengelolaan aset daerah saat ini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, menyusul sejumlah kasus yang menyeret aset strategis lainnya, termasuk di kawasan Pantai Amahami.

‎Diketahui, Lapangan Serasuba baru saja melewati proses revitalisasi besar yang dipantau langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp.3 miliar tersebut dilaporkan telah mencapai progres hingga 99 persen pada akhir Desember 2025.

‎Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih mencuat, salah satunya terkait pagar seng proyek yang hingga kini belum dibongkar, meskipun pekerjaan hampir rampung.

‎Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan temuan di lapangan, Lapangan Serasuba ternyata belum tercatat dalam daftar inventaris aset Pemerintah Kota Bima.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa status kepemilikan lahan tersebut masih berada di bawah Kesultanan Bima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pelaksanaan revitalisasi serta pengelolaan ke depannya.

‎Pansus DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan guna memastikan kejelasan status aset, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kota Bima terkait hal tersebut. (Red)

‎Kota Bima – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan menyisir sejumlah titik strategis yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan aset daerah.

‎Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan berbagai persoalan, mulai dari status lahan yang belum jelas, penguasaan sepihak oleh oknum warga, hingga aset daerah yang terbengkalai.

‎Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Lapangan Serasuba. Di lokasi ini, Pansus menemukan adanya perbedaan informasi terkait status kepemilikan lahan.

‎Di satu sisi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengklaim tengah menjalankan proyek revitalisasi dengan dasar bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bima.

‎Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh bidang aset, yang menyebut bahwa Lapangan Serasuba belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah karena berstatus sebagai cagar budaya.

‎Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa hingga saat ini status lapangan tersebut masih milik Yayasan Kesultanan Bima dan belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. “Masih milik yayasan kesultanan Bima, bukan milik Pemkot,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti proyek revitalisasi yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp3,1 miliar pada tahun 2025, dan kembali dianggarkan sebesar Rp.5 miliar dalam APBD 2026.

‎Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas pemanfaatan lahan serta dasar penganggaran proyek tersebut.

‎Lebih lanjut, Pansus berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi, khususnya mengenai status Lapangan Serasuba.

‎“Pansus akan meminta klarifikasi ke pihak terkait, khusus untuk status Lapangan Serasuba,” tambahnya.

‎Usai melakukan peninjauan di Lapangan Serasuba, rombongan Pansus melanjutkan inspeksi ke sejumlah lokasi lain, di antaranya lahan di belakang SDN 55, serta rumah dinas dokter di belakang Puskesmas Mpunda.

‎Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Bima dalam memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Kota Bima – Lahan seluas sekitar 28 are di belakang gedung SDN 55 Kelurahan Dara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima kini menuai sorotan. Pasalnya, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah rumah warga, mulai dari bangunan sederhana hingga rumah permanen yang tampak mewah.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait status pemanfaatan lahan tersebut, apakah masih sebatas sewa atau telah mengarah pada penguasaan jangka panjang yang berpotensi mengaburkan status aset daerah.

‎Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (1/4/2026).

‎Pada hari kedua peninjauan, Pansus Aset turun dengan formasi lengkap yang dipimpin Ketua Abdul Rabbu, didampingi Wakil Ketua Hairun Yasin, Sekretaris Amirudin, serta anggota Asnah Madilau, Firmasyah, dan Aswin Imansyah. Turut hadir pula Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Faisaluddin yang mewakili Bagian Aset BPPKAD Kota Bima menjelaskan bahwa sebagian warga menempati lahan tersebut dengan sistem sewa. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan keprihatinan setelah Pansus melihat langsung kondisi di lapangan yang telah dipenuhi bangunan permanen.

‎Hal serupa juga disampaikan Sekertaris RW setempat yang mengaku memperoleh informasi bahwa status lahan tersebut adalah sewa dari Pemerintah Kota Bima.

‎Tak jauh dari lokasi tersebut, Pansus juga menemukan kondisi memprihatinkan di belakang Puskesmas Mpunda. Rumah dinas dokter yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang layanan kesehatan tampak terbengkalai dan tidak difungsikan.

‎Ketua Pansus Aset, Abdul Rabbu, menegaskan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Kota Bima untuk mengamankan aset daerah. Salah satunya dengan segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) disertai data lengkap aset.

‎“Langkah ini penting sebagai tameng hukum. Jika ke depan ada pihak yang mencoba mengklaim lahan dengan mengurus Sertifikat Hak Milik, maka BPN memiliki dasar kuat untuk menolak,” tegasnya.

‎Diketahui, total luas lahan yang menjadi perhatian di titik tersebut mencapai sekitar 3.300 meter persegi. Luasan ini dinilai cukup besar dan berpotensi menjadi sumber sengketa jika tidak segera diamankan secara administratif.

‎Situasi ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bima. Tanpa sinkronisasi data serta langkah hukum yang tegas, aset yang seharusnya menjadi kekuatan daerah justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik di masa mendatang.

‎Pansus Aset DPRD Kota Bima kini dihadapkan pada tugas besar, tidak hanya mendata, tetapi juga memastikan penyelamatan aset yang masih dapat diamankan sebelum terlambat. (Red)

‎Kota Bima – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima turun langsung ke lapangan untuk meninjau sejumlah lokasi yang diduga bermasalah terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah.

‎Peninjauan tersebut meliputi area kolam retensi, belakang rusunawa, Kantor Camat Asakota, hingga lahan sawah di belakang Kantor Wali Kota Bima yang diketahui dibeli sekitar Rp.2 miliar.

‎Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pansus dalam menelusuri dugaan penguasaan aset oleh oknum warga serta indikasi pembelian lahan oleh pemerintah tanpa perencanaan yang jelas.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Abdul Rabbi bersama anggota Hairun Yasin, Asnah Madilau, Aswin Imansyah, Amiruddin, Edi, dan Firmansyah. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD Kota Bima, termasuk Ketua Komisi I Yogi Prima Ramdhan.

‎Saat peninjauan, rombongan tidak hanya melakukan observasi dari kejauhan, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk mengecek batas lahan, kondisi fisik, serta aktivitas yang berlangsung di area tersebut.

‎Peninjauan juga melibatkan pihak terkait, seperti perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, termasuk Kepala Seksi Pengukuran, Ofan, serta pejabat dari bidang aset Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bima.

‎Dari hasil pantauan di lapangan, terungkap bahwa dari total lebih dari 4 hektar lahan rusunawa, sekitar 2 hektar diduga telah dikuasai oleh oknum warga, bahkan sebagian telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

‎Sementara itu, pada lahan kolam retensi Ama Hami, pihak BPN mengakui bahwa dalam proses balik nama SHM pada tahun 2015 belum dilakukan pengukuran ulang serta belum dilengkapi tanda tangan persetujuan dari pemilik lahan sekitar.

‎Di lokasi lain, yakni lahan depan Kantor Camat Asakota, diketahui bahwa SHM telah dibatalkan oleh BPN Kota Bima karena ketidaklengkapan berkas persyaratan.

‎Pansus juga meninjau lahan sawah seluas sekitar 40 are di belakang Kantor Wali Kota Bima yang dibeli senilai Rp2 miliar lebih. Ironisnya, lahan tersebut saat ini disewakan hanya sekitar Rp.20 juta per tahun dan tidak memiliki akses jalan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya perencanaan dalam pengadaan.

‎Ovan mewakili BPN menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan dokumen terkait serta memberikan penjelasan di hadapan Pansus DPRD guna memperjelas status lahan yang menjadi sorotan.

‎Ketua Pansus, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini penting untuk memastikan kejelasan data dan kondisi riil di lapangan.

‎“Ini bukan sekadar kunjungan biasa. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal aset pemerintah benar-benar tercatat, terlindungi, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

‎Sementara itu, pihak BPN dan bidang aset Setda Pemkot Bima menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dokumen kepemilikan serta riwayat penggunaan lahan guna memastikan keabsahan statusnya.

‎Peninjauan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Bima berkomitmen mengawal dan menyelamatkan aset daerah dari potensi penyimpangan. Pansus pun memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk kemungkinan rekomendasi penertiban hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

‎Publik kini menaruh harapan besar agar persoalan aset daerah di Kota Bima dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak lagi menjadi celah penyalahgunaan di masa mendatang. (Red)

Bima - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima yang di Ketuai
Muhammad Aris, SH mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk memfasilitasi Penyerahan Kembali (Hibah) Tanah dan Gedung DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima.

Desakan tersebut didasari kesepakatan tertulis yang telah tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah. tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Bima saat itu Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi serta turut disaksikan/mengetahui Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi dan Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi.

Dalam kesepakatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah Aset ke Pemerintah Kota Bima termasuk di dalamnya Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kota Bima, namun demikian ada klausul berikutnya dari kesepakatan itu yang berbunyi bahwa setelah penyerahan tersebut,  Pemerintah Kota Bima menghibahkan kembali Kantor DPRD tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bima paling lama 30 hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut.

Bila dihitung mundur sejak kesepakatan tersebut, sekarang sudah lebih dari 3 (tiga)  tahun dokumen Hibah kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemkot. Bima ke Pemkab Bima belum dilakukan.

Informasi yang kami peroleh dari teman-teman Bidang Aset Pemkab Bima bahwa sudah beberapa kali diminta ke Pemkot. Bima untuk menindaklanjuti hibah kembali tersebut namun tidak direspon sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, dalam momen Pansus ini awal Maret lalu kami melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diterima Kepala Biro Pemerintahan beserta Pejabat Pemprov lainnya dari Biro Hukum, Inspektorat dan BKAD Pemprov NTB  yang intinya kita mendesak Pemerintah Provinsi mengambil langkah untuk memfasilitasi percepatan Hibah Kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemkot.Bima ke Pemkab. Bima.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemprov sudah membaca dan mempelajari dokumen kesepakatan dimaksud, dan sudah mereka akui secara hukum berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut seharusnya kantor DPRD Kabupaten Bima tersebut sudah harus dihibahkan kembali ke Pemkab. Bima.

Oleh karenanya dalam pertemuan tersebut, Pemprov melalui Kepala Biro Pemerintahan berkomitmen untuk secepatnya mengkomunikasikan hal tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk kemudian mengupayakan langkah komunikasi dengan Walikota Bima dan Bupati Bima.

Kami dari Pansus dan DPRD Kabupaten Bima secara kelembagaan tentu berharap dalam waktu yang tidak lama ada kepastian proses Hibah kembali aset tersebut.

Langkah Pansus ini adalah bagian dari upaya penyelamatan dan kejelasan penataan aset Pemerintah Kabupaten Bima. Karena salah satu tujuan dibentuknya Pansus ini adalah untuk menertibkan tata kelola aset daerah sehingga bisa bermanfaat untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bima. (Red)


Fraksi Nasdem / Dapil V Sape Lambu

‎Mataram – Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., bersama rombongan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan DPRD Kabupaten Bima melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

‎Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat beserta jajaran di kantor BPK NTB, Mataram.

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bima dalam memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terkait pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah. 

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus melakukan konsultasi serta diskusi terkait mekanisme pemeriksaan, rekomendasi hasil audit, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

‎Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan arahan teknis dari BPK guna memastikan pengelolaan aset dan pendapatan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Kami berharap melalui konsultasi ini, Pansus Aset dan Pendapatan dapat merumuskan rekomendasi yang komprehensif demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTB menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen BPK dalam memberikan pendampingan serta masukan sesuai kewenangan yang dimiliki, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara DPRD Kabupaten Bima dan BPK Perwakilan NTB semakin solid dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima menggelar seleksi terbuka penyewaan aset daerah berupa fasilitas ColdStorage dan Pabrik ES kepada para pengusaha lokal yang ada di Kota Bima. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan sektor perikanan di wilayah Kota Bima. Rabu, (25/2/2026).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Junaidin, ST., yang dikonfirmasi melalui via telpon, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat, atau pengusaha lokal Kota  Bima, khususnya yang bergerak di bidang Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, keberadaan cold storage dan pabrik es ini sangat penting, dan menguntungkan bagi pengusaha ikan, karena dapat menjaga kualitas hasil tangkapan nelayan, memperpanjang masa simpan ikan, dan tentu meningkatkan pendapatan pengusaha.

“Melalui seleksi ini, kami berharap mendapatkan pengusaha atau UD. Koperasi yang berkomitmen memiliki manajerial yang baik, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Adapun jenis aset daerah yang akan disewakan yakni, 3 (tiga) Unit Gudang Beku atau Cold Storage dengan kapasitas yang berbeda, ada yang kapasitas 100 ton, 30 ton, dan 20 ton, plus 1 (satu) Unit Pabrik ES, semuanya berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae  Barat Kota Bima, kecuali Cold Storege yang berkapasitas 30 ton, berada di Kelurahan Kolo Kota Bima.

Sementara untuk jadwal pengajuan permohonan sewa, rencananya akan dimulai pada tanggal, 25 Pebruari s.d tanggal, 2 Maret 2026 nanti, dengan syarat administrasi antara lain ; Berbadan Hukum, (PT/CV/Koperasi, dll) yang bergerak di bidang Kelautan dan Perikanan. Memiliki Kartu KUSUKA yang masih berlaku. Memiliki NIB, dan Ijin Usaha yang masih berlaku. Memiliki NPWP, dan yang terakhir memiliki identitas diri berupa KTP perorangan, atau akta pendirian perusahaan. Di tambah dengan persyaratan teknis lainnya, misalnya memiliki kemampuan teknis, dan finasial untuk melakukan pemeliharaan, dan pengamanan aset. Memiliki pakta integritas/surat pernyataan kesanggupan, merawat, memelihara, dan membiayai operasional selama masa sewa, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, black list, dan lain sebagainya.

Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dan hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara resmi setelah melalui tahapan verifikasi dan penilaian menyeluruh oleh tim penilai.

Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini Dinas Kelautan, dan Perikanan Kota Bima berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi penguatan sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi maritim yang dimiliki.

Dengan dukungan fasilitas penyimpanan dan produksi es yang memadai, diharapkan hasil perikanan Kota Bima mampu menembus pasar yang lebih luas dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat Kota Bima. (Red)

Kota Bima - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, Kamis (05/02/2025). 

Rapat tersebut membahas pengumpulan data dan pemetaan permasalahan aset daerah yang membutuhkan dukungan lintas perangkat daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku koordinator pengelolaan aset.

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk mendukung kerja Pansus DPRD melalui kehadiran langsung dan komunikasi yang terbuka. 

Sekda menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Pansus, dan Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian aset sangat diperlukan agar penanganan aset bermasalah dapat dilakukan secara terarah dan efektif.

Sekda juga menekankan pentingnya pemilahan aset, baik aset yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun aset yang menjadi fokus penanganan Pansus, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran. Melalui rapat ini Ia juga menyampaikan akan menghadirkan 5 OPD, terkait masalah aset pada rapat selanjutnya. (Red)

Kota Bima — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima resmi memasuki tahapan pengumpulan data dan pemetaan masalah terkait tata kelola serta penataan aset daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus, M. Rabbi, dalam siaran pers, Kamis (29/01).

‎M. Rabbi menjelaskan, sebelum masuk ke tahap ini, Pansus telah melakukan penyamaan persepsi, pendalaman, serta penajaman ruang lingkup kerja agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan terukur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Hari ini Pansus secara resmi memulai tahapan pengumpulan data dan pemetaan masalah. Tahap ini menjadi pondasi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tata kelola dan penataan aset di Kota Bima,” ujarnya.

‎Pada tahap pengumpulan data, Pansus akan meminta dan menelaah dokumen resmi dari perangkat daerah terkait. Selain itu, Pansus juga akan melakukan klarifikasi data lintas instansi. Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, Pansus akan memberikan catatan khusus yang nantinya menjadi bagian dari kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus.

‎Pansus menegaskan bahwa seluruh informasi yang digunakan harus bersumber dari dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

‎Sementara itu, pemetaan masalah dilakukan secara sistematis dengan memisahkan antara persoalan administratif, tata kelola, dan kebijakan, serta menghindari penarikan kesimpulan sebelum seluruh data terkumpul dan diverifikasi.

‎“Kami perlu menegaskan bahwa Pansus tidak bekerja untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Fokus kami adalah menilai proses, sistem, dan tata kelola agar dapat menyusun rekomendasi yang konstruktif, solutif, dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tegasnya.

‎Dalam pelaksanaan tahapan ini, Pansus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Pansus mengajak seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta memberikan data yang valid dan jujur, karena kelengkapan dan keakuratan data sangat menentukan kualitas hasil kerja Pansus.

‎M. Rabbi juga menanggapi ekspektasi publik agar Pansus bergerak cepat. Menurutnya, ketepatan dan ketelitian jauh lebih penting dibandingkan kecepatan agar hasil akhir kerja Pansus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

‎“Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan mekanisme dan tahapan kerja yang telah ditetapkan,” katanya.

‎Sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah, Pansus juga mencatat bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah data yang diminta, termasuk daftar aset yang belum bersertifikat, aset yang dinyatakan hilang, serta aset yang tidak dimanfaatkan. (Red)

‎Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) mengadakan rapat internal bersama Tim Pakar DPRD Kota Bima pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Banggar DPRD Kota Bima.

‎Rapat merupakan bagian dari tahap awal kerja Pansus dalam rangka konsolidasi serta persiapan identifikasi dan penelusuran aset Pemerintah Kota Bima.

‎Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan DPRD Kota Bima dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan dan penataan aset daerah agar dicatat secara tertib, transparan, dan akuntabel.

‎Kehadiran Tim Pakar DPRD Kota Bima dalam forum ini bertujuan untuk memberikan penguatan konseptual, regulatif, dan teknis guna memastikan proses kerja Pansus berjalan berbasis data dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

‎Pansus bersama Tim Pakar membahas sejumlah hal strategi, antara lain kerangka kerja dan metode pendataan aset, pemetaan permasalahan aset yang selama ini belum diatur secara administrasi, serta langkah-langkah penelusuran aset yang memerlukan klarifikasi status hukum dan kepemilikan. Selain itu, dibahas pula kebutuhan data pendukung dari perangkat daerah terkait sebagai bagian dari proses validasi dan verifikasi aset.

‎Melalui rapat bersama Tim Pakar, Pansus DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, obyektif, dan terukur. Sinergi antara Pansus dan Tim Pakar diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan solutif dalam rangka memperbaiki tata kelola aset daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima.

‎DPRD Kota Bima berharap tahapan awal ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kerja Pansus ke depan, sehingga seluruh aset daerah dapat inventarisasi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (Red)


Kota Bima - ‎Sekretaris fraksi merah putih, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa setiap upaya penghentian kerja sama pengelolaan aset daerah yang masih terikat kontrak merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas dan sah.

‎“Kontrak pengelolaan cold storage memiliki jangka waktu yang tegas sampai dengan tahun 2028. Selama jangka waktu itu belum berakhir, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menafsirkan kontrak secara sepihak demi membenarkan kebijakan yang menyimpang dari kesepakatan hukum,” tegas Abdul Rabbi.

‎Menurutnya, dia mencermati adanya kecenderungan penggunaan istilah-istilah administratif yang terkesan sah, namun secara substansi berpotensi mengarah pada pemutusan kerja sama secara sepihak.

‎“kami ingin menegaskan, mengganti istilah tidak akan mengubah fakta hukum. Selama kontrak masih berlaku, penghentian kerja sama oleh satu pihak tetap merupakan pemutusan sepihak dengan seluruh konsekuensi hukumnya,"pungkasnya.

‎Tambahnya, apalagi pernyataan kadis yang berdalih bahwa kebijakan tersebut adalah perintah dari pimpinan kami nilai ini pernyataan yang membahayakan bagi kepala daerah, kalau pun benar ini adalah perintah pimpinan maka yang perlu dipahami oleh kepala OPD adalah bahwa perintah pimpinan tidak bisa  menghapus tanggung jawab hukum dan perintah yang bertentangan dengan hukum tidak wajib untuk dilaksankan” lanjutnya dengan nada keras.

‎Abdul Rabbi menekankan bahwa evaluasi tahunan tidak boleh disalahgunakan. Evaluasi adalah instrumen perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola, bukan alat legitimasi untuk menghentikan kontrak yang masih berjalan.

‎“Jika evaluasi dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya, maka yang terjadi bukan penegakan tata kelola, melainkan pembenaran kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi daerah,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Lebih lanjut, Robi (sapaan akrabnya) menyatakan bahwa pengelolaan aset daerah harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan pada tafsir sepihak atau kehendak kebijakan jangka pendek.

‎“kami tidak akan membiarkan aset daerah dikelola dengan cara-cara yang berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah ke dalam sengketa hukum. Setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar kontrak yang sah harus siap dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” tegas Abdul Rabbi.

‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten, serta tidak ragu menyampaikan rekomendasi keras apabila ditemukan kebijakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎“Ini bukan soal membela atau menyerang pihak tertentu. Ini soal menjaga wibawa hukum, kepastian kontrak, dan melindungi kepentingan daerah,” tutupnya. (Red)

Kota Bima – Ketua Koperasi Amaliah Abadi, M. Salahudin, resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Bima menyusul diterimanya surat permintaan pengosongan aset milik Pemerintah Kota Bima berupa Cold Storage yang berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung.

RDP tersebut telah dijadwalkan oleh Pimpinan DPRD Kota Bima dan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 10.00 WITA di kantor DPRD Kota Bima, dengan menghadirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima.

Salahudin mengatakan, RDP ini diajukan untuk meminta penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait dasar penerbitan surat pengosongan aset, padahal antara koperasi dan pemerintah daerah masih terikat perjanjian sewa yang sah.

“Surat dari DPRD untuk RDP sudah kami terima, dijadwalkan pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP adalah untuk mengetahui secara jelas alasan Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan surat permintaan pengosongan Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, Selasa (20/1/2026).

Mantan anggota DPRD Kota Bima itu menegaskan bahwa dalam perjanjian sewa yang telah ditandatangani bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, masa sewa Cold Storage berlaku hingga tahun 2028.

“Dalam kontrak jelas disebutkan masa sewa masih sampai 2028. Selama ini kami tetap komitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Koperasi Amaliah Abadi tidak hanya rutin membayar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan aset daerah yang dikelola.
“PAD kami bayar sesuai kontrak. Bahkan perawatan aset tetap kami jaga dengan hasil usaha dari aset daerah yang kami kelola,” bebernya.

Salahudin mengaku pihak koperasi tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak, namun secara tiba-tiba diminta mengosongkan gudang Cold Storage tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami merasa tidak pernah melanggar kontrak. Tapi tiba-tiba diminta mengosongkan gudang secara sepihak. Karena itu kami meminta RDP agar terang-benderang, kesalahan apa yang kami lakukan atau apa alasan Dinas Perikanan dan Kelautan melanggar perjanjian sewa yang sudah disepakati,” tutupnya.

RDP ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengklarifikasi persoalan pengelolaan aset daerah serta memastikan kepastian hukum terhadap perjanjian kerja sama antara Koperasi Amaliah Abadi dan Pemerintah Kota Bima. (Red)

‎Kota Bima - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima secara resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Bima Nomor 2/KPTS/DPRD/ 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima.

‎Pembentukan Panitia Khusus ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah, sekaligus sebagai upaya mendorong tertib administrasi, pengamanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bima agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

‎Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Panitia Khusus Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima diketuai oleh Abdul Rabbi, dengan Haerudin Yasin, SH., M.Ec.Dev sebagai Wakil Ketua dan Muh. Amin, S.IP sebagai Sekretaris. Panitia khusus ini juga beranggotakan Yogi Prima Ramadhan SE, Aswin Imansyah, ST, Iwan Qamaruzzaman, S.Pt, Asnah Madilau, SH, Edi, Amiruddin, SH, dan Firmansyah.

‎Panitia Khusus ini dibentuk untuk melaksanakan penelusuran, identifikasi, pendataan, serta penertiban terhadap seluruh aset Pemerintah Kota Bima secara menyeluruh, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

‎Keberadaan Pansus ini diharapkan mampu menghasilkan data aset yang valid, akurat, dan komprehensif sebagai dasar perbaikan tata kelola aset daerah ke depan.

‎DPRD Kota Bima berharap Panitia Khusus Penelusuran dan Penertiban Aset Pemerintah Kota Bima dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah, mencegah potensi permasalahan hukum dan administrasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bima yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

‎Kota Bima - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengamanan Aset Daerah setelah melalui mekanisme voting terbuka dalam rapat paripurna. Rabu (13/01/26)

‎Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 13 anggota dewan menyatakan setuju, 3 orang tidak setuju, 8 orang memilih abstain dan 1 orang tidak hadir. Hasil voting ini menjadi dasar pengesahan pembentukan pansus.

‎Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri dalam penyampaiannya bahwa berdasarkan hasil voting suara terbuka, DPRD memutuskan untuk membentuk pansus dewan yang bertujuan untuk mengamankan dan menertibkan aset-aset milik daerah.

‎Menurutnya, pembentukan pansus ini penting guna memastikan aset daerah tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kota Bima.

‎“Dengan hasil voting ini, DPRD Kota Bima secara resmi membentuk pansus pengamanan aset daerah,” ujar Ketua DPRD dalam rapat tersebut.

‎Pansus ini nantinya akan bekerja melakukan penelusuran, pendataan, serta evaluasi terhadap aset-aset daerah yang dinilai bermasalah atau belum dikelola secara maksimal.

‎DPRD berharap keberadaan pansus dapat memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset. (Red)


‎Kota Bima – Ketua DPD II sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bima, Alfian Indra wirawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima.

‎Dukungan tersebut didasari oleh banyaknya aset milik Pemerintah Kota Bima yang diduga diambil alih atau dikuasai oknum warga tanpa kejelasan hukum.

‎Sebelumnya, fraksi Nasdem dan Fraksi Merah Putih (Gerindra/PDIP) inisiasi pengusulan pembentukan pansus aset yang kini telah disetujui pimpinan dewan untuk dilanjutkan dibahas rapat Paripurna.

‎Alfian menilai, persoalan aset daerah sudah berlangsung lama dan belum ditangani secara menyeluruh. Akibatnya, sejumlah aset strategis milik Pemkot Bima berpotensi hilang dan menimbulkan kerugian bagi daerah.

‎“Pansus aset sangat penting dibentuk. Fakta di lapangan menunjukkan banyak aset Pemkot Bima yang dikuasai oknum warga, bahkan dimanfaatkan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Alfian, Selasa (12/1/2026).

‎Menurutnya, saat ini lahan milik Pemkot Bima di kawasan Ama Hami juga menjadi sorotan warga. Lahan tersebut dipersoalkan karena diduga dikuasai pihak tertentu, sementara status hukumnya belum terselesaikan secara transparan oleh pemerintah daerah.

‎“Kasus Ama Hami adalah contoh nyata lemahnya pengamanan aset daerah. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pembentukan Pansus Aset diharapkan dapat melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset Pemkot Bima, menelusuri dokumen kepemilikan, serta mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset.

‎Alfian juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan agar aset daerah tidak terus dikuasai pihak lain.

‎“Ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah. Jangan sampai aset milik rakyat justru hilang atau dibiarkan bermasalah,” katanya.

‎Fraksi Golkar, lanjut Alfian, siap mendorong percepatan pembentukan Pansus Aset dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar ditindaklanjuti oleh eksekutif demi penyelamatan aset daerah.

‎Tambah Dae Pawan sapaan akrabnya, pengusulan pembentukan pansus oleh dua fraksi sebelum telah dibahas di tingkat BANMUS. Sepakat terkait pengusulan pansus akan dibacakan saat Paripurna pada Rabu tanggal 14 Januari 2026.

‎Saat Paripurna, enam fraksi  akan memberikan pandangannya atas rencana pembentukan pansus aset "kita lihat nanti saat Paripurna, kalau tak ada kata sepakat maka akan dilakukan voting," ujarnya.

‎Tentunya harapan kami dari fraksi Golkar, teman teman DPRD bisa sepakat menyetujui pembentukan pansus, karena ini berkaitan dengan Banyak aset pemerintah yang statusnya tidak jelas dan diklaim atau dikuasai oknum warga, sehingga perlu penanganan khusus.

‎Seperti diberikan sebelumnya, salah satu aset Pemkot Bima jadi sorotan adalah lahan berlokasi di samping Kantor Imigrasi di kawasan Ama Hami.

‎Lahan tersebut kini dikuasai warga  bahkan telah memiliki SHM. Sementara lahan tersebut telah ditetapkan pemerintah jadi lokasi pembangunan proyek kolam retensi. Jika masalah ini dituntaskan, maka proyek Rp 69, milyar bakal gagal. (Red)

Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas langkah-langkah pengamanan aset daerah, khususnya terkait penanganan satu objek tanah di kawasan Amahami yang menjadi fokus pembahasan pada pertemuan tersebut. Senin, (01/12/2025)

Rakor ini digelar untuk memperjelas status dan persoalan hukum yang muncul atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan kolam retensi. Dalam pembahasan terungkap adanya kendala terkait munculnya sertifikat hak milik masyarakat pada objek tanah yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima sebagai aset resmi daerah.

Wakil Wali Kota Bima Fery Sofiyan SH dalam arahannya menegaskan bahwa pertemuan ini secara khusus difokuskan pada status lahan yang dipergunakan untuk pembangunan kolam retensi yang akan dilaksanakan tahun ini. Beliau menekankan pentingnya penanganan komprehensif mengingat adanya tumpang tindih sertifikat yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek strategis tersebut.

“Tanah ini merupakan aset yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kota Bima. Saya meyakini bahwa surat pelimpahan tersebut dibuat secara sah oleh pejabat negara, dan pemerintah kota kembali mengadministrasikannya sebagai aset daerah, meskipun terdapat beberapa persoalan wilayah,” tegasnya

Beliau menambah bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah. “Kita hadir di sini bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama negara. Kita ingin membedah dan mendiskusikan permasalahan ini secara rinci agar menghasilkan kesimpulan yang kuat sebagai dasar penetapan bahwa tanah tersebut adalah aset negara. Saya berharap keikhlasan semua pihak untuk memberikan pandangan dan pendapat demi penyelesaian persoalan ini,” ujar beliau.

Dalam rakor tersebut disepakati juga bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan memisahkan setiap objek tanah agar proses verifikasi dan penyelesaiannya dapat dilakukan lebih fokus dan akurat. Adapun objek yang paling mendesak untuk dituntaskan adalah yang berkaitan dengan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan. (Red)