Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima itu diduga terbit tanpa sepengetahuan peserta PPPK dan dinilai terkesan dipaksakan demi memenuhi program unggulan Kota Bima, yakni program BISA.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bima di Kantor DPRD, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait polemik SK yang ia tandatangani tersebut.
"Jangan tanyakan ke saya, langsung tanyakan ke BKPSDM kalau soal SK itu," ujarnya singkat sebelum bergegas meninggalkan ruangan Rapat, Kamis Sore (3/7/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, menyatakan akan segera memanggil pihak BKPSDM dan dinas terkait untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi mengenai penerbitan SK pemindahan puluhan PPPK tersebut.
"Kami akan memanggil BKPSDM Kota Bima untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi. Besok kita panggil, atau paling lambat hari Senin," tegas Yogi.
Di tempat terpisah, sejumlah awak media yang mendatangi Kantor BKPSDM Kota Bima tidak dapat menemui Kepala BKPSDM karena sedang cuti. Sejumlah pegawai menyebutkan bahwa pimpinan mereka baru akan masuk pada Senin mendatang.
"Bapak masih cuti, hari Senin baru masuk," ujar salah seorang pegawai di kantor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BKPSDM Kota Bima terkait alasan dan dasar pemindahan puluhan PPPK tersebut, termasuk kejelasan prosedur dan komunikasi kepada para tenaga PPPK yang terdampak.
Kasus ini akan terus ditelusuri untuk memastikan keterbukaan informasi publik, transparansi administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak para tenaga PPPK Kota Bima. (***)
Post A Comment:
0 comments: