Duta Partai Gerindra itu tegas pula menyampaikan, bahwa DPRD memikul dua mandat konstitusional yang tidak dapat dipisahkan.
Pertama, sebagai penyambung lidah rakyat yang wajib mengkritik eksekutif secara tegas dan terbuka. Kedua, sebagai bagian dari pemerintah daerah yang juga berkewajiban membantu eksekutif memastikan kebijakan publik disusun secara sah, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks hasil evaluasi Rancangan APBD Kota Bima Tahun 2026 yang dituangkan melalui SK Gubernur, Abdul Rabbi menilai terdapat kejanggalan serius dan mencolok.
Ia menyebut, DPRD menemukan indikasi kuat bahwa substansi kebijakan tersebut disusun di luar mekanisme formal dan prosedur resmi, sebagaimana diatur dalam tata kelola kebijakan publik.
“Kalau kebijakan disusun di luar mekanisme resmi, implikasinya sangat berbahaya. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada indikasi transaksi di pasar gelap kekuasaan. Dan itu yang kami curigai,” tegas Abdul Rabbi.
Ia juga menyoroti ditinggalkannya prinsip evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti dalam penyusunan anggaran.
Menurutnya, kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan riset, data, dan kebutuhan riil masyarakat, bukan keputusan sepihak yang muncul tiba-tiba tanpa korelasi logis dengan kebutuhan publik.
Lebih jauh, Abdul Rabbi membeberkan data konkret terkait anggaran RSUD yang menurutnya secara terang benderang membantah pernyataan Kepala Bidang Anggaran.
“Dalam dokumen laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait RAPBD yang telah diparipurnakan, anggaran belanja RSUD tercatat sebesar Rp 44.485.596.064,00. Artinya, tidak benar jika dikatakan bahwa anggaran belanja operasional RSUD hanya senilai Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam dokumen laporan Banggar DPRD terkait RAPBD hasil evaluasi Gubernur yang juga telah diparipurnakan, anggaran RSUD justru meningkat menjadi Rp 56.060.264.500,00.
“Dengan demikian, tidak benar pula bahwa penambahan anggaran belanja operasional RSUD mencapai sekitar Rp 16 miliar, sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Anggaran. Angka-angka ini jelas, tertulis, dan bisa diuji secara terbuka,” tegasnya.
Menurut Abdul Rabbi, dari fakta tersebut, publik kini dapat menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami dokumen anggaran dan siapa yang sedang melakukan kebohongan publik.
Ia menambahkan, DPRD mencatat adanya banyak perbedaan angka dalam penjelasan anggaran yang disampaikan oleh Kabid Anggaran di ruang publik. Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar kesalahan teknis.
“Sebagai anggota DPRD, kami melihat indikasi kuat telah terjadi transaksi di pasar gelap kekuasaan, yang tercermin dari inkonsistensi angka dan narasi anggaran yang berubah-ubah,” ujarnya.
Abdul Rabbi juga mengkritik keras kualitas penyusunan dokumen oleh TAPD yang dinilainya amburadul dan tidak menunjukkan kehati-hatian kebijakan.
“Dari dokumen yang disusun secara serampangan ini, kami khawatir daerah ini sedang digiring menuju banalitas kebijakan publik—sebuah kondisi di mana pertimbangan utama bukan lagi apakah kebijakan itu bermanfaat bagi rakyat, melainkan sekadar memenuhi kepentingan kekuasaan,” katanya.
Dalam konteks itu, ia menegaskan sikap DPRD terhadap pernyataan eksekutif di ruang publik.
“Kami meminta kepada pihak eksekutif, khususnya Kepala Bidang Anggaran, untuk segera menarik pernyataannya di media dan menghentikan praktik kebohongan publik. Pernyataan yang tidak berbasis dokumen resmi hanya akan menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses penganggaran daerah. DPRD tidak akan tinggal diam ketika ruang publik dipenuhi narasi yang menutupi kebenaran,” tegas Abdul Rabbi.
Ia menutup dengan pernyataan bahwa DPRD tidak akan menjadi stempel kebijakan yang lahir dari manipulasi informasi.
“Jujur, ketika membaca dokumen ini, kami merasa sedang dibohongi. Angka-angka ini harus dibedah ulang secara serius agar kebijakan anggaran tidak menyesatkan dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat Kota Bima,” pungkas Abdul Rabbi Syahrir.(Red)
Post A Comment:
0 comments: