Umi Innah Sapaan Akrabnya menilai pembatalan SK tersebut bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan mencerminkan lemahnya kedewasaan dalam kepemimpinan pemerintahan daerah.
Pasalnya, keputusan resmi pemerintah dibatalkan setelah rapat tertutup tanpa penjelasan terbuka kepada publik serta tanpa dasar hukum yang disampaikan secara transparan.
“Ini bukan soal kebijakan, ini soal kedewasaan memimpin. Ketika sebuah keputusan resmi pemerintah bisa dibatalkan begitu saja usai rapat tertutup, tanpa penjelasan terbuka dan tanpa dasar hukum yang dikomunikasikan ke publik, maka yang dipertontonkan bukan kewibawaan aturan, melainkan ketidakmatangan dalam mengelola pemerintahan,” tegasnya.
Ketua NasDem juga menegaskan bahwa aset daerah merupakan milik publik, bukan milik kekuasaan, sehingga pengelolaannya harus berlandaskan aturan dan prosedur yang jelas, bukan kepentingan politik sesaat.
Menurutnya, kepala daerah semestinya menegakkan mekanisme pemerintahan yang taat asas, bukan justru mengubah keputusan sesuai selera dan situasi.
Lebih jauh, ketua NasDem mempertanyakan kepastian hukum bagi masyarakat jika keputusan pemerintah dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa akuntabilitas yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, merusak kepercayaan publik, serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua NasDem Kota Bima mendesak Pemerintah Kota Bima untuk membuka secara transparan dasar hukum pembatalan SK tersebut serta memastikan seluruh kebijakan terkait aset daerah dijalankan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Post A Comment:
0 comments: