Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran secara humanis kepada para PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti trotoar dan bahu jalan. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Bima juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang memiliki ternak, agar mengandangkan ternaknya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima yang berlaku. Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan umum dinilai dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Kota Bima menegaskan bahwa aktivitas berdagang harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan. Para PKL juga diwajibkan untuk membawa pulang seluruh peralatan dagangannya setelah selesai berjualan.
Kegiatan patroli dan himbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)
Post A Comment:
0 comments: