Articles by "Penertiban"
Tampilkan postingan dengan label Penertiban. Tampilkan semua postingan

Kota Bima – Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan patroli pemantauan wilayah serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, pada Kamis (29/01). Kegiatan patroli dimulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga perbatasan Ni’u, Kota Bima.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran secara humanis kepada para PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti trotoar dan bahu jalan. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas.

‎Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Bima juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang memiliki ternak, agar mengandangkan ternaknya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima yang berlaku. Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan umum dinilai dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎Satpol PP Kota Bima menegaskan bahwa aktivitas berdagang harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan. Para PKL juga diwajibkan untuk membawa pulang seluruh peralatan dagangannya setelah selesai berjualan.

‎Kegiatan patroli dan himbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)

Kota Bima - Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Pol PP Kota Bima melakukan penertiban hewan ternak milik warga yang dilepas secara liar mulai kawasan wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfotik yang juga sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim menanggapi menyusul adanya laporan masyarakat terhadap kawanan sapi milik warga yang sering masuk badan jalan dan merusak taman yang baru saja di revitalisasi oleh Pemerintah, pada Jum'at (26/12).

Ia menegaskan kehadiran kawanan sapi milik warga yang dilepas liar ini disamping akan membahayakan pengguna jalan, juga akan merusak pemandangan estetika sebuah kota.

"Pagi tadi tim patroli Satpol PP menertibkan sejumlah sapi milik warga di koridor Lawata hingga Amahami," ungkapnya.

Di jelaskan Hasyim, penertiban tersebut selain menegakkan Perda tentang penertiban hewan ternak, juga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar meningkatkan kesadaran untuk mengandangkan hewan peliharaannya.

"Jalur Lawata-Amahami maupun jalur lainnya adalah wajah kota. Selain menjaga estetika, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemerintah melalui Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ini terus dilakukan berulang," pungkasnya. (Red)


Kota Bima - Pemerintah Kota Bima saat ini sedang gencar-gencarnya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, Lapangan Pahlawan, wilayah luar Terminal Dara, serta Paruga Na’e.

 

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud menyampaikan bahwa pedagang kaki lima sendiri tentu memiliki sisi positif, disamping sisi negatifnya. Hal ini tentu menjadi dilema bagi Pemerintah Kota Bima dalam mengatasi menjamurnya PKL.

 

Keberadaan PKL tentu dapat menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Namun, semakin banyak PKL di pusat-pusat kota menjadikan pemandangan Kota Bima tidak indah dipandang.

 

Mahfud menyebut, Pemerintah Kota Bima tidak melarang masyarakat untuk berjualan, hanya saja sebelum adanya relokasi PKL diminta untuk mantaati peraturan pemerintah daerah yang ada. Seperti tidak berjualan di trotoar, bahu jalan,berjualan ketika siang dan malam hari, menyimpan rombong jualan dengan rapi serta menjaga kebersihan.

 

Dinas Koperindag dan Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya penegakan aturan. Hal ini diharapkan menjadi win win solution bagi Pemerintah Kota Bima dan Pedagang Kaki Lima yang tertib dan mengikuti aturan. (***)



Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Bawaslu Kota Bima bersama Pemkot Bima terjun ke sejumlah ruas jalan utama, Minggu 24 Agustus 2024 malam. Langkah penertiban ini berlanjut keesokan harinya, Senin 25 Agustus  2024 melibatkan Pokja Pengawasan Kampanye dan APK yang terdiri dari Pol PP, Dishub dan Polres Bima Kota. 

Tim turun lapangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang.

Sebagaimana diketahui, semua jenis APK harus steril pada masa tenang, mulai Minggu 24 November sampai 26 November 2024. 

Bawaslu dalam proses penerbitan Minggu malam,  melibatkan Dishub Kota Bima, Sat Pol PP Kota Bima dan Polres Bima Kota.

Patroli dimulai Pukul 20.00 Wita, start dari Jalan Gajah Mada. Persis di simpang empat Santi, sebuah baliho yang masih terpasang langsung diturunkan dalam hitungan menit.

Bergerak ke arah Timur, dua baliho ukuran besar di sisi kiri dan kanan jalan. Rumah pemenangan Ady - Irfan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima, juga rumah pemenangan Rum - Innah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. 

Dipimpin Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, pengawas dan tim Pokja memberi penjelasan terlebih dahulu terkait penertiban APK yang harus ditertibkan untuk seluruh jenis Pemilihan, karena lokasi pemasangan berada di Kota Bima. 

Akhirnya dipahami oleh tim pemenangan dan mereka bersedia mencopot sendiri.

Bergerak ke arah Jalan Protokol Soekarno Hatta. Baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Iqbal - Dinda tak luput dari penertiban.

Tim mendapat laporan, baliho ukuran besar terpasang di pendopo Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Baliho Calon Bupati Muhammad Feriyandi Putra. Setelah koordinasi singkat, baliho dominan berwarna kuning itu akhirnya diturunkan.

Bawaslu bersama tim juga menemukan sejumlah baliho yang belum diturunkan milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain Iqbal - Dinda, ada beberapa titik milik pasangan calon Zul - Uhel. 

Selebihnya, baliho dan banner calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Nomor 01 Man-Fery dan Nomor 02 Rum-Innah.

Penertiban berakhir di jalur kawasan wisata Lawata hingga Ni'u. Hasil pengamatan, relatif sudah bersih dari APK namun masih akan disisir kembali untuk identifikasi yang masih terlewatkan.

Sementara itu, sebagian tim lain yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi P2PS, Khairul Amar juga bergerak menyisir ke seluruh wilayah Kecamatan Asakota. Mulai dari ujung Kelurahan Kolo, hingga Melayu dan Jatiwangi. 

Jumlah APK di Kecamatan Asakota cukup banyak sehingga membutuhkan personil yang banyak juga agar bisa benar-benar dibersihkan. Namun dengan keberadaan pengawas kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS sehingga jumlahnya kini sudah hampir 100 persen bersih dan akan terus dicek kembali apakah masih ada atau tidak. 

APK yang ditertibkan sekitar puluhan titik, mulai dari Jalan Gajah Mada hingga Jalan Soekarno Hatta, berlanjut ke jalan lintas Kota Kabupaten Bima dan Asakota. 

"Syukurnya sudah banyak APK yang ditertibkan lebih awal oleh tim paslon," kata Atina.

Atina menjelaskan, patroli pengawasan dirangkai dengan penertiban APK untuk menyisir sisa sisa APK yang masih terlewat.

Namun ia menyadari, tidak semua baliho atau APK bisa disterilkan, khususnya di pelosok kelurahan dan lingkungan, karena keterbatasan waktu dan tenaga.

Karena itu ia meminta kepada semua tim sukses pasangan calon, baik Pilgub NTB maupun Pilkada Kota Bima melakukan penertiban secara mandiri.

"Terutama yang di pelosok pelosok kampung yang sulit kami jangkau, kami harapkan partisipasi para tim pemenangan pasangan calon agar koperatif," ujar Atina. 

Khairul Amar menambahkan, proses penertiban masih akan terus berlangsung menyisir sudut-sudut wilayah di Kota Bima yang nasib terdapat APK. Terutama, APK yang dipasang pada posisi-posisi tinggi dan membutuhkan alat bantu untuk menurunkannya. 

"Terkait ini, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah meminta bantuan alat untuk menertibkan APK yang dipasang pada posisi yang sangat tinggi," tambahnya. 

Sehari sebelumnya, penertiban secara bersama juga sempat diikuti Bawaslu Kota Bima bersama stakeholder lain, mulai Tanggal 24 November 2024 Pukul 00.00 - 04.00 Wita, yang dikoordinasikan oleh KPU. (***)