Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media. Saat didatangi di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026), staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar daerah. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak mendapat respons.
Sikap tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas pemanfaatan serta mekanisme pemeliharaan Lapangan Serasuba ke depan. Padahal, sebagai salah satu ruang publik strategis dan ikon baru Kota Bima, keterbukaan informasi dinilai sangat penting.
Terlebih, pengelolaan aset daerah saat ini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, menyusul sejumlah kasus yang menyeret aset strategis lainnya, termasuk di kawasan Pantai Amahami.
Diketahui, Lapangan Serasuba baru saja melewati proses revitalisasi besar yang dipantau langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp.3 miliar tersebut dilaporkan telah mencapai progres hingga 99 persen pada akhir Desember 2025.
Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih mencuat, salah satunya terkait pagar seng proyek yang hingga kini belum dibongkar, meskipun pekerjaan hampir rampung.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan temuan di lapangan, Lapangan Serasuba ternyata belum tercatat dalam daftar inventaris aset Pemerintah Kota Bima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa status kepemilikan lahan tersebut masih berada di bawah Kesultanan Bima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pelaksanaan revitalisasi serta pengelolaan ke depannya.
Pansus DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan guna memastikan kejelasan status aset, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kota Bima terkait hal tersebut. (Red)
Post A Comment:
0 comments: