Articles by "Komisi"
Tampilkan postingan dengan label Komisi. Tampilkan semua postingan

Kota Bima – Komisi II DPRD Kota Bima melaksanakan pemantauan dan evaluasi (monev) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada OPD meliputi bidang ekonomi, keuangan, perdagangan, serta sektor produktif lainnya.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19, 20 dan 23 Februari 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai regulasi.

Pada hari pertama, Kamis (19/2/2026), monev dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Hj. Gina Adriani, bersama anggota Komisi II yakni Sary Desiaty, Asnah Madilau, dan Sudarmon.

Adapun OPD yang menjadi mitra kerja Komisi II antara lain Sekretariat DPRD, BPKAD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperindag, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Bagian Perekonomian Setda.

Dalam pelaksanaan monev, Komisi II menyoroti pencapaian target pendapatan daerah, tingkat serapan anggaran, efektivitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta strategi peningkatan investasi dan penguatan UMKM.

Ketua Komisi II menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya sekedar memberikan angka realisasi anggaran, tetapi juga menilai sejauh mana program pemerintah memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.

Komisi II berharap melalui evaluasi ini, setiap OPD dapat meningkatkan kinerja, memperbaiki hambatan-hambatan yang ada, serta mengoptimalkan strategi program-program yang bersentuhan langsung dengan sektor ekonomi rakyat. (Red)

‎Kota Bima – Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima sebagai upaya klarifikasi sekaligus penegasan atas isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).
‎
‎Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE. Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Komisi I, yakni Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, bersama jajaran BAZNAS Kota Bima.
‎
‎Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran masing-masing muzakki, tanpa unsur paksaan.
‎
‎BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.
‎
‎Dijelaskan pula bahwa besaran zakat yang disalurkan ASN mengacu pada ketentuan zakat sebesar 2,5 persen, yang dihitung dari penghasilan bersih yang diterima.
‎
‎Oleh karena itu, jumlah zakat yang disalurkan dapat berbeda-beda pada setiap ASN, sesuai dengan besaran gaji bersih masing-masing. Variasi nominal tersebut merupakan konsekuensi perbedaan penghasilan, bukan kebijakan sepihak atau perlakuan yang tidak adil.
‎
‎BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian, apabila dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana zakat yang telah disalurkan melalui mekanisme tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang selama ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan telah menunaikan zakat. Dana yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
‎
‎Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dan ASN memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru terkait pengelolaan zakat.
‎
‎Komisi I juga mendorong BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
‎
‎Rapat kerja ini menjadi komitmen bersama antara DPRD Kota Bima dan BAZNAS Kota Bima untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Red)