Articles by "RDP"
Tampilkan postingan dengan label RDP. Tampilkan semua postingan
Kota Bima - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima yang membahas polemik enam siswa SDN 19 yang tidak masuk dalam data ujian terpaksa ditunda. Penundaan ini dipicu ketidakhadiran sejumlah pejabat penting yang diundang, memantik kekecewaan pimpinan DPRD. Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH menegaskan, ketidakhadiran para pihak terkait dalam forum resmi DPRD merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Ia memastikan pemanggilan ulang akan segera dilakukan. “Hari ini juga kami sudah perintahkan Setwan untuk kembali mengundang pihak-pihak terkait. RDP akan dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan, dan kami harapkan semua yang diundang bisa hadir,” tegasnya. Ia menjelaskan, dalam RDP lanjutan nanti DPRD akan mendalami persoalan dengan meminta penjelasan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Hasilnya akan dirumuskan oleh komisi terkait menjadi kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala daerah. Adapun pihak yang diundang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, Dinas Dikpora, Kepala SDN 19 beserta mantan kepala sekolah, Inspektorat, hingga para pengawas SD se-Kota Bima. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi, mengungkapkan bahwa dari undangan RDP yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA, hanya perwakilan Inspektorat dan Kepala SDN 19 yang hadir. “Sekda, Dikbud, mantan kepala sekolah, pengawas, dan BKPSDM tidak hadir. Alasannya ada kegiatan di salah satu SD di Kelurahan Melayu. Kami kecewa, ini harus jadi catatan dan wajib hadir Senin nanti,” tegas politisi PAN tersebut. (Red)

‎Kota Bima – Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima sebagai upaya klarifikasi sekaligus penegasan atas isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).
‎
‎Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE. Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Komisi I, yakni Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, bersama jajaran BAZNAS Kota Bima.
‎
‎Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran masing-masing muzakki, tanpa unsur paksaan.
‎
‎BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.
‎
‎Dijelaskan pula bahwa besaran zakat yang disalurkan ASN mengacu pada ketentuan zakat sebesar 2,5 persen, yang dihitung dari penghasilan bersih yang diterima.
‎
‎Oleh karena itu, jumlah zakat yang disalurkan dapat berbeda-beda pada setiap ASN, sesuai dengan besaran gaji bersih masing-masing. Variasi nominal tersebut merupakan konsekuensi perbedaan penghasilan, bukan kebijakan sepihak atau perlakuan yang tidak adil.
‎
‎BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian, apabila dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana zakat yang telah disalurkan melalui mekanisme tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang selama ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan telah menunaikan zakat. Dana yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
‎
‎Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dan ASN memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru terkait pengelolaan zakat.
‎
‎Komisi I juga mendorong BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
‎
‎Rapat kerja ini menjadi komitmen bersama antara DPRD Kota Bima dan BAZNAS Kota Bima untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Red)

‎‎Kota Bima – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dan Koperasi Amalia Ababil terkait polemik pengelolaan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima berlangsung penuh kekecewaan. Pasalnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, khususnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tidak menghadiri forum resmi DPRD.

‎Di hadapan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin, memaparkan berbagai kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga dugaan pemutusan kontrak sepihak oleh DKP Kota Bima.

‎Salahuddin mengungkapkan, pada awal Januari 2026 pihaknya menerima surat pengosongan gudang. Namun, surat tersebut secara tiba-tiba ditarik kembali hanya beberapa jam setelah diterbitkan.

‎“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya.

‎Persoalan berlanjut sekitar satu minggu kemudian. Pada 12 Januari 2026, koperasi disebut menerima surat lanjutan yang mengacu pada surat bernomor 253. Namun menurut Salahuddin, surat tersebut tidak pernah diterima secara resmi oleh pihak koperasi.

‎“Surat peringatan itu katanya menindaklanjuti surat imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini menunjukkan buruknya administrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti tata kelola administrasi DKP yang dinilai tidak profesional. Bahkan, ia mengaku pernah didatangi langsung oleh pihak dinas ke rumahnya untuk meminta “keikhlasan” agar kontrak pengelolaan cold storage dilepaskan. “Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.

‎Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak kerja sama, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi. “Saya tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya membuat kontrak?” katanya.

‎Ia mengingatkan DPRD agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kota Bima. Menurutnya, jika kontrak bisa diputus sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal serupa bisa dialami warga lainnya. “Jangan sampai semua warga dikontrak lalu diputus sepihak oleh Pemerintah Kota Bima,” tegasnya.

‎Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.

‎“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Tidak pernah kami terima,” ujarnya.

‎Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan demi lembaga koperasi. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum dikelola Koperasi Amalia Ababil, Cold Storage tersebut sempat terbengkalai.

‎“Tahun 2015 tidak ada yang mau sewa bahkan Terlantar. Kami yang berani, kami yang mau, dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.

‎Menurutnya, pemutusan kontrak di tengah jalan, ditambah ketidakhadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum DPRD, mencerminkan lemahnya komitmen terhadap perjanjian hukum.

‎“Kalau kontrak bisa diputus di tengah jalan dan pejabatnya tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.

‎Meski demikian, Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak keberatan jika kontrak diputus, asalkan sesuai aturan dan melalui kesepakatan bersama. Ia menyebut, Koperasi Amalia Ababil siap mengosongkan gedung secara sukarela pada awal Februari 2026.‎ “Pesannya, jangan Pemerintah Kota Bima mengulangi perbuatan yang sama kepada rakyatnya,” katanya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi sebenarnya memiliki peluang besar untuk menggugat kebijakan Pemerintah Kota Bima, namun memilih tidak menempuh jalur hukum demi menjaga kondusivitas daerah.

‎Salahuddin menambahkan, selama mengelola Cold Storage, Koperasi Amalia Ababil rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp.57 juta per tahun, menanggung biaya perbaikan gudang, serta telah mengantongi sertifikat standar nasional pengelolaan cold storage.

‎Sementara itu, Kepala DKP Kota Bima, Junaidin, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, mengaku tidak menghadiri RDP karena belum menerima disposisi dari kepala daerah. “Kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,” ujarnya singkat.

‎Sebagai informasi, berdasarkan penyampaian Ketua Koperasi Amalia Ababil, pengelolaan Cold Storage selanjutnya akan dialihkan kepada CV Sinar Pantai. (Red)

‎

Kota Bima – Ketua Koperasi Amaliah Abadi, M. Salahudin, resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Bima menyusul diterimanya surat permintaan pengosongan aset milik Pemerintah Kota Bima berupa Cold Storage yang berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung.

RDP tersebut telah dijadwalkan oleh Pimpinan DPRD Kota Bima dan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 10.00 WITA di kantor DPRD Kota Bima, dengan menghadirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima.

Salahudin mengatakan, RDP ini diajukan untuk meminta penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait dasar penerbitan surat pengosongan aset, padahal antara koperasi dan pemerintah daerah masih terikat perjanjian sewa yang sah.

“Surat dari DPRD untuk RDP sudah kami terima, dijadwalkan pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP adalah untuk mengetahui secara jelas alasan Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan surat permintaan pengosongan Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, Selasa (20/1/2026).

Mantan anggota DPRD Kota Bima itu menegaskan bahwa dalam perjanjian sewa yang telah ditandatangani bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, masa sewa Cold Storage berlaku hingga tahun 2028.

“Dalam kontrak jelas disebutkan masa sewa masih sampai 2028. Selama ini kami tetap komitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Koperasi Amaliah Abadi tidak hanya rutin membayar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan aset daerah yang dikelola.
“PAD kami bayar sesuai kontrak. Bahkan perawatan aset tetap kami jaga dengan hasil usaha dari aset daerah yang kami kelola,” bebernya.

Salahudin mengaku pihak koperasi tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak, namun secara tiba-tiba diminta mengosongkan gudang Cold Storage tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami merasa tidak pernah melanggar kontrak. Tapi tiba-tiba diminta mengosongkan gudang secara sepihak. Karena itu kami meminta RDP agar terang-benderang, kesalahan apa yang kami lakukan atau apa alasan Dinas Perikanan dan Kelautan melanggar perjanjian sewa yang sudah disepakati,” tutupnya.

RDP ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengklarifikasi persoalan pengelolaan aset daerah serta memastikan kepastian hukum terhadap perjanjian kerja sama antara Koperasi Amaliah Abadi dan Pemerintah Kota Bima. (Red)

Kota Bima - Komisi I DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh Yogi Prima Ramadhan, S.E menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bima. Selasa, 11 November 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruangan Komisi I DPRD Kota Bima tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bima, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan. 

Selain itu, turut hadir pula peserta program MBG se-Kota Bima serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pelaksanaan program tersebut.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan oleh peserta dan LSM, di antaranya perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelaksanaan program MBG agar tujuan utama meningkatkan gizi anak-anak di Kota Bima dapat tercapai secara maksimal.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak dan menegaskan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah-langkah evaluatif dan koordinatif bersama pemerintah daerah.

Ketua Komisi I, Yogi Prima Ramadhan, S.E, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan program MBG berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program ini sangat baik dan harus terus dikawal agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan bersama,” ujarnya. (Red)

Kota Bima — Komisi II DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Amahami serta pengelolaan area pasar dan UMKM.

Rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Kota Bima tersebut dipimpin oleh pimpinan Komisi II dan dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bima, yakni Ginna Adriani, Asnah Madilau, Sudarmon, Selvy Novia Rahmayani dan Mira Isnaini.
Sementara dari unsur eksekutif, hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan lintas OPD agar penataan kawasan Amahami berjalan selaras dengan konsep Kota BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). DLH menyoroti perubahan fungsi kawasan dari Ruang Terbuka Hijau menjadi area perdagangan sehingga memerlukan kajian menyeluruh. Dinas Koperasi menegaskan pentingnya fasilitasi bagi pelaku UMKM agar tetap dapat berjualan secara tertib, sementara Satpol PP menegaskan komitmennya menerapkan prinsip menata, bukan menggusur.

Anggota Komisi II, Asnah Madilau, menekankan perlunya konsistensi kebijakan antar OPD agar penataan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Ia juga mendorong pendekatan persuasif dan pemberdayaan warga. Pimpinan Komisi II menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bima dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan, sepanjang dilaksanakan secara manusiawi dan berkeadilan.

Hasil rapat menyepakati beberapa poin penting, yaitu memperkuat koordinasi lintas OPD, melakukan penataan secara persuasif, melibatkan pelaku UMKM dalam perencanaan, serta menugaskan Camat dan Lurah sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah dan pedagang.

Rapat ditutup dengan harapan agar hasil pembahasan segera ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi teknis guna menghasilkan kebijakan penataan kawasan Amahami yang tertib, bersih, dan berkeadilan. (Red)
Kota Bima — Komisi III DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan perusahaan tambang guna membahas status izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Rapat yang dipimpin oleh Amir Syarifudin, S.HI, didampingi Iwan Qamarulzaman, S.Pt, dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, serta perwakilan dari empat perusahaan tambang batuan yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa sebagian besar perusahaan tambang tidak memiliki izin aktif atau tidak tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.
Bahkan salah satu perusahaan, CV Karomah Sukses Mandiri, diketahui masa izin produksinya telah berakhir sejak 2 Juli 2020.

Ketua Komisi III menyampaikan bahwa DPRD menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah.

“Kami tidak ingin aktivitas tambang yang tidak jelas izinnya terus berjalan. Pemerintah Kota bersama DLH harus turun ke lapangan memastikan semua kegiatan tambang memiliki izin aktif dan sesuai ketentuan,” tegas Amir Syarifudin, S.HI.

Komisi III juga merekomendasikan agar DLH Kota Bima segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk memastikan status hukum seluruh perusahaan tambang yang beroperasi. Bila terbukti melanggar, aktivitas tambang diminta dihentikan sementara hingga izin diperbarui.

Dalam kesempatan itu, Amir Syarifudin juga menyampaikan keprihatinan pemerintah daerah di tengah keterbatasan kewenangan dalam urusan pertambangan yang berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan.

“Kegiatan pascatambang selama ini sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat setempat. Sementara ruang intervensi daerah sama sekali tidak ada. Masyarakat yang terdampak taunya mengadu ke pemerintah daerah dan DPRD, padahal kewenangan sepenuhnya di provinsi. Ini dilema yang ke depan harus dicarikan solusi, jika pemerintah ingin keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Komisi III DPRD Kota Bima dalam menjaga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan menegakkan aturan pertambangan yang berkeadilan. (Red)
Kota Bima, — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Selasa (07/10/2025).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Hj. Gina Adriani, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Asnah Madilau, SH, Sekretaris Komisi II,  Sudarmon, serta Anggota Komisi II, Hj. Selvy Novia Rahmayani, SH

Dari pihak undangan, hadir Ketua DPD BARDAM, Bayu Pebuardi, SH, beserta jajaran pengurus, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Junaidin, ST, bersama staf.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab dan kepedulian terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat pesisir pantai, terutama dalam mengatasi tantangan ekonomi kelautan dan perikanan di era modern.

Ketua Komisi II, Hj. Gina Adriani, menyampaikan bahwa DPRD akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam menciptakan program yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.

RDP berlangsung dengan suasana terbuka dan konstruktif, menghasilkan sejumlah masukan strategi untuk ditindaklanjuti bersama oleh pihak terkait. (Red)

 


Kota Bima -  Lembaga DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan anjloknya harga komoditi jagung. Selasa (24/4/2024). RDP digelar diruang rapat DPRD Kota Bima itu selain dihadiri oleh perwakilan Petani jagung, juga mengundang Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinar Perijinan Terpadu, Pengusaha pembelian jagung dan pihak pihak terkait.

Rapat Dengar (RPD) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, Wakil Ketua DPRD, H. Mustamin, Ketua Komisi II, Taufik AK dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Pada saat membuka Rapat Dengar Pendapat, Ketua DPRD menyampaikan, tujuan agenda RDP hari ini menindaklanjuti masalah anjloknya harga komoditi jagung ditingkat petani. Sekaligus memastikan apa sebenarnya menjadi masalah dan alasan hingga harga jagung yang menurut petani hari ini sangat merugikan. Apalagi sumbawa termasuk Kota Bima menjadi sentral penghasil jagung secara nasional.

Pada kesempatan itu juga, Dae Pawan sapaan akrab ketua DPRD mempertanyakan apa saja peran dan langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengatasi masalah anjloknya harga jagung ditingkat petani saat ini. Dimana harga saat ini berdasarkan harga pembelian Bulog dikisaran Rp 4200 sampai Rp 4.400 per kilogram.

Mewakili petani, Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu, Awaludin dan Eldan mewakili LSM pemerhati pertani menyampaikan harga ditingkat petani saat ini bervariasi, Rp 4000 per kilogram.

Untuk harga saat ini tentunya sangat merugikan petani, dimana setiap tahunnya harga Bibit, pestisida, pupuk terus meningkat, tak diiringi kenaikan harga penjualan komoditi jagung. Contoh harga bibit, dari tahun sebelumnya, Rp 2 juta kemudian terus naik sampai diharga Rp 2.6 sampai Rp 3 juta setiap dusnya, belum lagi kenaikan harga pestisida dan pupuk yang sulit didapatkan.

Awaludin juga menilai sikap Pemkot Bima yang tidak memihak pada petani, selama ini Pemkot Bima hanya duduk manis dibalik meja dengan jeritan para petani dibawah.

“Setelah petani berteriak dijalan baru pemerintah daerah merespon, padahal ini masalah hidup,” sesalnya. Untuk itu rakyat petani meminta agar ada penyesuaian harga paling rendah Rp 5000 per kilogram.

Sementara dari perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan mengaku untuk penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) jagung sudah ditentukan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapang) sebesar Rp 4.200 sampai Rp 4.500 per kilogram tergantung kadar airnya dan itu akan dibeli oleh Pemerintah melalui Bulog.

Sementara terkait pembelian harga jagung oleh swasta itu belum dikoordinasikan lebih lanjut. Lanjut untuk merevisi penetapan HPP jagung memang sudah dilakukan pengusulan ke pusat dan Pemkot Bima melalui Pemkab Dompu sudah mengusulkan.

Sementara pihak Bulog tak berani membeli diatas HPP sudah ditetapkan, kalaupun ada perubahan tentunya masih menunggu putusan Bapang RI dan saat ini masih dalam pembahasan.

Sejumlah anggota DPRD pun menyayangkan sikap Pemkot Bima, duta PPP, Edy Ihwansah mempertanyakan sikap Pemkot Bima yang malah mengusulkan perubahan harga jagung melalui Pemkot Dompu, padahal harusnya bersurat sendiri ke pusat tidak numpang ke daerah lain, karena sama-sama jadi daerah penghasil jagung.

Menjelang RPD terjadi sedikit kericuhan, perwakilan petani yang kecewa dengan sikap Pemkot Bima dan sempat terjadi pelemparan didalam ruang rapat, namun kemudian berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang mengamankan agenda rapat.

Kesimpulan dari RDP, DPRD siap menandatangani surat permintaan perubahan harga jagung ke pemerintah pusat sehingga petani Kota Bima tak dirugikan.(DM.Red)