Kota Bima – Ketua Koperasi Amaliah Abadi, M. Salahudin, resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Bima menyusul diterimanya surat permintaan pengosongan aset milik Pemerintah Kota Bima berupa Cold Storage yang berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung.
RDP tersebut telah dijadwalkan oleh Pimpinan DPRD Kota Bima dan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 10.00 WITA di kantor DPRD Kota Bima, dengan menghadirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima.
Salahudin mengatakan, RDP ini diajukan untuk meminta penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait dasar penerbitan surat pengosongan aset, padahal antara koperasi dan pemerintah daerah masih terikat perjanjian sewa yang sah.
“Surat dari DPRD untuk RDP sudah kami terima, dijadwalkan pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP adalah untuk mengetahui secara jelas alasan Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan surat permintaan pengosongan Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, Selasa (20/1/2026).
Mantan anggota DPRD Kota Bima itu menegaskan bahwa dalam perjanjian sewa yang telah ditandatangani bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, masa sewa Cold Storage berlaku hingga tahun 2028.
“Dalam kontrak jelas disebutkan masa sewa masih sampai 2028. Selama ini kami tetap komitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Koperasi Amaliah Abadi tidak hanya rutin membayar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan aset daerah yang dikelola.
“PAD kami bayar sesuai kontrak. Bahkan perawatan aset tetap kami jaga dengan hasil usaha dari aset daerah yang kami kelola,” bebernya.
Salahudin mengaku pihak koperasi tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak, namun secara tiba-tiba diminta mengosongkan gudang Cold Storage tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami merasa tidak pernah melanggar kontrak. Tapi tiba-tiba diminta mengosongkan gudang secara sepihak. Karena itu kami meminta RDP agar terang-benderang, kesalahan apa yang kami lakukan atau apa alasan Dinas Perikanan dan Kelautan melanggar perjanjian sewa yang sudah disepakati,” tutupnya.
RDP ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengklarifikasi persoalan pengelolaan aset daerah serta memastikan kepastian hukum terhadap perjanjian kerja sama antara Koperasi Amaliah Abadi dan Pemerintah Kota Bima. (Red)
Post A Comment:
0 comments: